Politik

Pengurus DPP PNA Resmi Laporkan Pembubaran Bimtek ke Polda Aceh

BANDA ACEH — Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menerima laporan pengaduan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPP PNA), Asiah (42) terkait aksi pembubaran bimbingan teknis (Bimtek) anggota dewan dari partai politik lokal tersebut yang dilaksanakan beberapa hari lalu di Hotel Rasamala Banda Aceh.

Laporan tersebut ditujukan kepada saudara US alias AS Cs yang diduga telah melakukan pencurian dengan kekerasan saat acara Bimtek di Hotel Rasamala Seutui, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, pada 29 Januari 2022.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81
Baca Juga:  Di Balik Kinerja DPRK Sabang, Sekretariat Hadir sebagai Penggerak Pelayanan dan Administrasi Legislatif

Pelaporan dilakukan pada Rabu (2/2/2022) pukul 11.40 WIB di SPKT, Mapolda Aceh.

“Kejahatan yang dilaporkan tersebut berupa pencurian dengan kekerasan,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy dalam keterangannya, Senin (7/2).

Winardy menjelaskan, dalam laporan itu juga disertakan dua orang saksi, yaitu Edi Saputra (28) dan Bulkis ali wari (55), serta barang bukti berupa video Bimtek DPP PNA.

Baca Juga:  Pencuri Meteran Air Ditangkap, Ketua DPRK Apresiasi Jajaran Polresta Banda Aceh

Akibat peristiwa itu, pelapor merasa dirugikan sebanyak Rp 50 juta, karena pelapor diduga mengambil absensi, materi Bimtek, bad nama peserta, SK Kemenkumham, dan buku agenda pelaporan DPP PNA.

“Laporan tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nantinya penyidik akan menyelidiki terlebih dahulu untuk mencari alat bukti lain agar bisa ditentukan peristiwa pidana apa yang terjadi,” sebutnya. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait