Umum

Sebut PDIP Partai PKI, Pengusaha Aceh Dedi Mamik Diperiksa di Polda Aceh

BANDA ACEH – Pengusaha Aceh Dedi Mulyadi alias Dedi Mamik (45) yang menjadi terduga pelaku pencemaran nama baik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh untuk diperiksa sebagai saksi terlapor, Selasa, 28 Juni 2022.

“Benar, DM sudah datang dan diperiksa sebagai saksi terlapor. Dia datang didampingi kuasa hukumnya,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, dalam keterangan persnya, Selasa (28/6/2022).

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81
Baca Juga:  Kapolresta Banda Aceh Lantik Pejabat Utama, Kompol Moch Abdhi Hendriyatna Jadi Kasat Lantas

Sebelumnya, kata Winardy, Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh memanggil DM untuk diperiksa sebagai saksi terlapor terkait dugaan pencemaran nama baik PDIP yang dilakukannya pada 11 Juni lalu.

Dugaan pencemaran nama baik PDIP tersebut dilaporkan oleh Ketua DPD Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Aceh Nazaruddin (37) pada 18 Juni 2022, di SPKT Polda Aceh.

Baca Juga:  Proyek Rehab Ruang Cathlab RSUD Sabang Disorot, Pekerja Diduga Abaikan K3

Pencemaran nama baik yang dimaksudkan itu karena DM menyebutkan PDIP sebagai partai PKI yang dilakukannya pada 11 Juni 2022.

Terkait pencemaran nama baik PDIP tersebut, kata Winardy, pelapor juga melampirkan bukti berupa screenshot (tangkapan layar) percakapan WhatsApp terlapor dengan saksi. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait