Umum

Densus 88 Deklarasi Kampung Tangguh Pancasila di Aceh Tamiang

KUALA SIMPANG — Detasemen Khusus (Densus) 88 mendeklarasikan Kampung Tangguh Pancasila di Desa Sidodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa, 30 Agustus 2022.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali mengatakan, deklarasi yang bekerja sama dengan Kesbangpol Aceh Tamiang itu digelar pasca adanya upaya hukum terhadap pengurus pesantren Al-Hidayah Kejuaran Muda sebagai imun ideologi penangkal intoleran, radikalisme, dan terorisme.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

“Sebelumnya Densus melakukan upaya hukum di pesantren Al-Hidayah. Hari ini adalah inti atau deklarasi sebagai capaian pencegahah dan menangkal radikalisme,” kata Imam Asfali.

Baca Juga:  Forkopimda Ziarah Makam Raja Pedir Sultan Ma’rufsyah, Kenang Sejarah 515 Tahun Pidie

Sementara Bupati Aceh Tamiang Mursil dalam sambutannya mengatakan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menyambut baik serta mendukung pendeklarasian Kampung Tangguh Pancasila untuk mencegah dan menangkal radikalisme serta pengembalian nilai-nilai pancasila dalam kehidupan masyarakat Kampung Sidodadi.

Menurutnya, pendeklarasian ini dapat mendayagunakan modal ideologis dan sosiologis yang dimiliki bangsa Indonesia, sehingga menjadi kekuatan dan energi kolektif bangsa dalam mengatasi segala bentuk permasalahan.

Baca Juga:  Deninteldam IM Temukan 1,5 Hektare Ladang Ganja di Lamteuba, 3.500 Batang Dimusnahkan

“Pancasila sebagai dasar dan ideologi bangsa hanya bisa tetap hidup dan lestari jika telah memenuhi tiga syarat, yakni diyakini kebenarannya, lalu dipelajari, dimengerti juga dipahami, dan dipraktikkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” sebut Mursil.

Pendeklarasian itu diwarnai penyerahan bendera merah putih kepada Datok Penghulu Kampung Sidodadi dan penyerahan buku bimbingan tauhid kepada Datok Penghulu beserta Pimpinan Pesantren Al-Hidayah. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait