Umum

Polres Bireuen Musnahkan Barang Bukti Ganja 26,4 Kg

BIREUEN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bireuen memusnahkan barang bukti berupa ganja seberat 26.475 gram atau 26,4 kilogram di halaman Mapolres Setempat, Rabu, 31 Agustus 2022.

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja melalui Kasat Narkoba Iptu Iskandar mengatakan, barang bukti narkotika ganja yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada 30 Juli lalu.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81
Baca Juga:  Syech Muharram Sebut Pemekaran Aceh Raya Tak Lama Lagi: Kalau Panitia Tak Siap Akan Tertinggal

Iskandar menjelaskan, pengungkapan yang dilakukan Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri merupakan hasil penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Hasilnya, kata Iskandar, tiga orang berhasil ditangkap, yaitu RF (27), MA (29), dan S (23).

Dari para pelaku juga ikut diamankan barang bukti berupa 25 bungkus ganja dengan total berat 26.600 gram.

Baca Juga:  Kepala BNNP Aceh Ingatkan: Narkoba Kini Sudah Masuk Gampong

“Barang bukti yang disita 26.600 gram. Namun yang dinusnahkan 26.475 gram. Sisanya 125 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium kriminal,” jelas Iskandar, usai pemusnahan tersebut, Rabu, 31 Agustus 2022. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait