Umum

Pastikan Bebas Pungli, Kapolda Sidak Layanan SIM Polresta Banda Aceh

BANDA ACEH — Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar memastikan bahwa tidak ada pungutan liar (pungli) atau biaya di luar prosedur dalam pelayanan surat izin mengemudi (SIM).

Apabila terdapat pungli dan pelayanan yang tidak sesuai ketentuan, mantan Kapuslabfor Polri itu meminta masyarakat segera melaporkannya lewat aplikasi pengaduan “Dumas Presisi”.

Hal ini sebagaimana arahan dari Kapolri Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan pelayanan Presisi kepada masyarakat.

Baca Juga:  Warga Neuheun Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi TK Malahayati

“Saya pastikan pelayanan SIM tidak ada pungli. Kalau ada, kumpulkan buktinya dan segera lapor Dumas Presisi,” kata Irjen Pol Ahmad Haydar, usai melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Polresta Banda Aceh, Jum’at, 28 Oktober 2022.

Saat sidak berlangsung, Ahmad Haydar juga sempat diskusi dengan warga yang sedang melakukan pemohonan pembuatan SIM.

Ia pun menanyakan beberapa hal terkait adanya kesulitan atau alasan warga baru membuat SIM.

Baca Juga:  Kapolres Aceh Selatan Pastikan Isu Pembegalan di Sejumlah Kecamatan Hoaks

Di sisi lain, jenderal bintang dua itu juga meminta Kapolresta Banda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menyediakan pelayanan SPKT yang dekat dan mudah didatangi masyarakat, atau berdekatan dengan ruangan atau pelayanan terkait.

“SPKT itu harus dekat dan mudah dijangkau masyarakat. Ruangan, fasilitas, dan pelayanan juga harus bagus agar masyarakat yang membutuhkan pelayanan merasa nyaman,” demikian, kata Ahmad Haydar. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait