Nasional

Presiden: Larangan Penjualan Rokok Eceran Untuk Kesehatan Masyarakat

SUBANG — Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa rencana larangan penjualan rokok batangan atau eceran bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan dalam keterangannya di hadapan awak media di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, pada Selasa, 27 Desember 2022.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

“Ya itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” tegas Presiden.

Presiden menyebutkan bahwa beberapa negara juga telah melarang penjualan rokok secara batangan. Melalui kebijakan ini, Indonesia masih mengizinkan penjualan rokok, tetapi tidak secara batangan.

Baca Juga:  Sugiono Dilantik Jadi Menko PMK, Pratikno Terdepak dari Kabinet Prabowo

“Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh, kita kan masih, tapi untuk yang batangan tidak,” jelasnya.

Pemerintah berencana melarang penjualan rokok secara batangan mulai tahun 2023. Rencana tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang telah ditandatangani Presiden pada 23 Desember 2022.

Baca Juga:  Arrmanatha Nasir, Diplomat Senior Dilantik Jadi Menteri Luar Negeri RI Gantikan Sugiono

Dalam Keppres itu disebutkan bahwa pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Dalam penjelasannya, peraturan baru tersebut nantinya akan mengatur tujuh poin, salah satunya soal pelarangan penjualan rokok batangan. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait