Umum

Ketua FKUB Aceh Hamid Zein: Meniup Terompet Sambut Tahun Baru Dilarang dalam Islam

BANDA ACEH – Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Aceh A Hamid Zein menegaskan menyambut pergantian tahun baru masehi 2023 di Aceh sudah tegas dilarang dalam Islam, dan tidak sesuai dengan budaya Aceh.

Sementara bagi mereka warga non muslim yang mau melaksanakan silahkan, tetapi di tempat ibadah masing-masing.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

“Terompet itu bukan budaya di Aceh jangan sampai kita ikut-ikutan,”
ungkap mantan Kepala Biro Hukum dan Humas Pemerintah Provinsi Aceh ini, Kamis (29/12).

Menurut Hamid Zein, suasana Aceh kini sangat aman dan masyarakat menginginkan terus berlanjut tanpa ada gejolak, serta tetap menjaga ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat.

Baca Juga:  Muhammad Saman Daftar Bakal Calon Ketua PWI Aceh 2026-2031

Ada motto dalam forum FKUB yakni ‘Iman terjamin, silaturahmi terjalin’. Satu lagi ‘Iman terjaga, silaturahmi terpelihara’ itu yang menjadi kewajiban sebagaimana disebut dalam Alquran ‘lakum dinukum waliadin’ (agamaku bagiku dan agamamu bagimu).

“Kita sudah sampaikan imbauan ini ke seluruh Aceh khususnya perbatasan Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Aceh Singkil dan kota Subulussalam, hingga daerah kepulauan Simeulue dan kota Sabang.

Baca Juga:  Ironi Tambang Aceh: Manfaat Ekonomi untuk Rakyat Kalah dengan Risiko Kerusakan Lingkungan

Mari kita jaga kerukunan bersama supaya tidak menimbulkan cacat hukum di Aceh,” tegasnya.

Hamid yang juga mantan Sekwan DPRA ini menambahkan, kalau ada yang mengatakan Aceh intoleran maka orang itu dinilai gagal faham.

Sebab di Aceh ada batasan tertentu dan norma yang harus dihormati di Bumi Serambi Mekkah sebagaimana Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait