Politik

Dua Anggota PPK dan PPS di Banda Aceh Mundur, KIP Lantik PAW

BANDA ACEH — Dua Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kota Banda Aceh mengundurkan diri setelah dilantik beberapa hari yang lalu.

Pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menyebutkan, alasan kedua Anggota PPK dan PPS tersebut mundur karena sedang dalam kondisi hamil.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Keduanya yang mengundurkan diri adalah Ketua PPK Kecamatan Kuta Raja Nur Asra, kemudian Anggota PPS Gampong Lamjame atas nama Marlina, juga mengundurkan diri.

Untuk itu, pihak KIP Kota Banda Aceh telah melantik pengganti antar waktu (PAW) Anggota PPK dan PPS untuk mengisi kekosongan, Senin (30/1/2023).

Baca Juga:  Partai Aceh Gelar Rapim Tanpa Kehadiran Mualem, Targetkan 40 Kursi DPRA

Adapun anggota PPK yang dilantik adalah Nuzulul Fahmi, merupakan cadangan satu PPK Kecamatan Kuta Raja, sebelumnya juga merupakan Anggota PPS di Gampong Lampaseh Kota.

Kemudian Intan Viola cadangan satu PPS Gampong Lampaseh Kota dilantik sebagai Anggota PPS di gampong tersebut.

Sedangkan cadangan satu PPS Gampong Lamjame adalah Sri Ayu Rahmadhani dilantik sebagai Anggota PPS di gampong tersebut.

Baca Juga:  DPRK Sabang Kawal Keseimbangan Investasi dan Usaha Lokal, Aspirasi Pedagang Jadi Pertimbangan

Pelantikan ini dilaksanakan setelah apel pagi Senin, 30 Januari 2023 oleh Pelaksana Harian (Plh) Ketua KIP Kota Banda Aceh Yusri Razali.

Dalam arahannya Yusri Razali menyampaikan netralitas adalah mahkota dari penyelenggara Pemilu. Jangan sampai penyelenggara pemilu tergelincir akibat tidak netral.

“Netralitas wajib harus dimiliki oleh setiap penyelenggara pemilu,” ujar Yusri.

Kemudian Yusri Razali menegaskan, demi terwujudnya pemilu yang berkualitas, penyelenggara Pemilu tidak boleh tunduk pada intervensi siapapun. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait