Umum

Bawa 34 Paket Ganja dalam Bagasi Motor, Kakek di Pidie Diringkus Polisi

SIGLI — Personel Reskrim Polsek Delima Polres Pidie meringkus seorang kakek berinisial BS (60) karena kedapatan menyimpan 34 paket narkotika jenis ganja dalam bagasi sepeda motor miliknya.

BS ditangkap di salah satu warung kopi di Desa Ceurih Kupula, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, pada Rabu, 8 Februari 2023

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Rahmat menjelaskan, pengungkapan disertai penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat ke Polsek Delima, dimana pelaku kerap bertransaksi narkotika jenis ganja dan sudah sangat meresahkan.

Baca Juga:  Brigjen Mahesa Fitriadi, Putra Aceh Bakal Jabat Pangdam Iskandar Muda

Mendapati informasi tersebut, kata Rahmat, Kanit Reskrim Polsek Delima yang dipimpin langsung Kapolsek Iptu Hendra melakukan penyelidikan dan mendapati benar adanya aktivitas BS tersebut.

“Personel Polsek Delima mulanya mencurigai gerak gerik BS, sehingga diselidiki dan ditangkap. Saat digeledah, di bagasi sepeda motor miliknya ditemukan 34 paket kecil ganja,” kata Rahmat, di Pidie, Kamis (9/2/2023).

Hasil interogasi singkat, sebut Rahmat, pelaku mengakui juga menyimpan ganja di rumahnya, sehingga petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus ganja kering.

Baca Juga:  Ventilator Kontrak Kedua Tiba di RSUD Sabang, Dua Rekanan Kini Kirim Barang

BS juga mengakui mendapatkan ganja tersebut dari A, yang kini sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa 34 paket kecil dan satu bungkus ganja dengan berat kesuluruhan 1 kg, satu unit Handphone, dan satu unit sepeda motor diamankan ke Polres Pidie untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum,” pungkas Rahmat. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait