Umum

Simpan Sabu di Dompet, Seorang Pemuda di Pidie Diboyong ke Polres

SIGLI — Personel Reskrim Polsek Delima Polres Pidie menangkap seorang pemuda berinisial RH (32) karena kedapatan menyimpan sabu seberat 0,43 gram di dalam dompetnya.

RH ditangkap di Gampong Krueng Cot, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, pada Senin, 27 Februari 2023.

Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Rahmat menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba disertai penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat ke Polsek Delima, dimana RH kerap bertransaksi narkotika jenis sabu dan sudah meresahkan.

Baca Juga:  Operasi Patuh Seulawah 2026 Dimulai, Polda Aceh Sasar 12 Pelanggaran Lalu Lintas

Mendapati informasi tersebut, kata Rahmat, Kanit Reskrim Polsek Delima yang dipimpin langsung Kapolsek Iptu Hendra melakukan penyelidikan dan mendapati benar adanya aktivitas RH tersebut.

“Personel Polsek Delima mulanya mencurigai gerak gerik RH, sehingga diselidiki dan ditangkap. Saat digeledah, di dompetnya ditemukan satu paket sabu seberat 0,43 gram,” kata Rahmat, di Sigli, Selasa (28/2).

Baca Juga:  Belasan Sapi Jadi Mangsa, Teror Harimau Hantui Warga Aceh Timur

Setelah ditangkap, sambung Rahmat, pihak Polsek Delima menyerahkan RH beserta barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,43 gram dan satu unit handphone ke Satresnarkoba Polres Pidie untuk diproses hukum

Hasil interogasi singkat, sebut Rahmat lagi, RH mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari B–sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) atau buron. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait