Umum

Dugaan Korupsi Dana Simpan Pinjam, Jaksa Geledah Kantor PNPM Gandapura Bireuen

BIREUEN – Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan penggeledahan pada Kantor Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Gandapura, Bireuen, Kamis (6/7).

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen Siara Nedy SH.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Penggeledahan dilakukan untuk menemukan barang bukti dan alat bukti yang berhubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2019 s/d 2023 di Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen.

Baca Juga:  Jembatan Permanen Kutablang Bireuen Dibuka 20 September, Progres Sudah 99,14 Persen

Dari penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejari Bireuen menemukan dokumen proposal kelompok Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen, Print Out Rekening Koran Tahun 2019 s/d 2023, Daftar Pembayaran Kelompok dan SK Pengurus PNPM Kecamatan Gandapura serta beberapa bundel dokumen yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

Pelaksanaan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor : PRINT– 1009/L.1.21/Fd.1/07/2023 tanggal 03 Juli 2023, dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen NOMOR : PRINT-02/L.1.21/Fd.1/06/2022 tanggal 26 Juni 2023 dan surat Penetapan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor : 61/PenPid.B-GLD/2023/PN.Bir tanggal 5 Juli 2023 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2019 s/d 2023 di Kecamatan Gandapura.

Baca Juga:  Ironi Tambang Aceh: Manfaat Ekonomi untuk Rakyat Kalah dengan Risiko Kerusakan Lingkungan

Penggeledahan dilakukan sehubungan dengan penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2019 s/d 2023 di Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen dengan nilai anggaran sebesar Rp 3.308.293.000. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait