Hukum

Polisi Sita Uang Rp 270 Juta Kasus Ambruknya RS Regional di Aceh Tengah

BANDA ACEH — Unit I Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Kompol Budi Nasuha Waruwu menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 270 juta terkait kasus ambruknya teras Rumah Sakit (RS) Rujukan Regional Wilayah Aceh Tengah.

“Benar, kami telah menyita uang senilai Rp 270 juta sebagai barang bukti dalam kasus ambruknya teras Rumah Sakit Regional Aceh Tengah. Penyitaan itu juga ikut disaksikan oleh pihak BPKP Provinsi Aceh,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh, Jum’at, 14 Juli 2023.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81
Baca Juga:  Terdakwa Akui Ambil Berita Media Online, Tak Tahu Kebenaran Tuduhan Rp132 Miliar terhadap Mantan Sekda Aceh

Winardy menerangkan, penyitaan barang bukti uang itu dilakukan dalam dua tahap, dari dua orang saksi. Tahap pertama dilakukan pada Kamis, 13 Juni 2023, dari saksi SB senilai Rp70 juta.

Kemudian, sambung Winardy, sehari setelahnya, yaitu Jum’at, 14 Juli 2023, kembali dilakukan penyitaan dari saksi HD senilai Rp 200 juta. Semua penyitaan itu dilakukan di Polres Aceh Tengah.

Baca Juga:  Pengadilan Tinggi Banda Aceh Putus 679 Perkara Banding hingga September 2026

Winardy menyebut, penyitaan tersebut dilakukan terkait penanganan kasus rubuhnya lobi Rumah Sakit Rujukan Regional Aceh Tengah, dimana anggaran pembangunannya bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) APBA Tahun 2011.

“Uang hasil penyitaan itu akan dikirim ke rekening barang bukti Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) sebagai aset recovery kasus tersebut,” pungkas Winardy. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait