Politik

Mendagri Perpanjang Jabatan Pj Bupati Simeulue Ahmadlyah

BANDA ACEH — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali memperpanjang masa jabatan Ahmadlyah sebagai Penjabat (Pj) Bupati Simeulue periode 2023-2024.

Menindaklanjuti keputusan Mendagri itu, pada Jum’at sore (21/7/2023) atau bakda ashar Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki akan menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan Ahmadlyah.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Penyerahan SK berlangsung di Anjong Mon Mata Komplek Meuligoe Gubernur Aceh.

Baca Juga:  Di Balik Kinerja DPRK Sabang, Sekretariat Hadir sebagai Penggerak Pelayanan dan Administrasi Legislatif

Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA membenarkan perpanjangan masa jabatan Ahmadlyah sebagai Penjabat Bupati Simeulue

Selain penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Simeulue, pada kesempatan tersebut Pj Gubernur Aceh juga akan melantik Azmi sebagai Pj Bupati Aceh Singkil.

“Pada kesempatan tersebut, secara khusus Penjabat Gubernur juga akan menyerahkan SK Mendagri tentang perpanjangan Pj Bupati Simeulue Ahmadlyah, untuk masa jabatan tahun kedua,” ujar Muhammad MTA.

Baca Juga:  PKS Aceh Ingatkan Kader di Sabang: Empat Kursi DPRK Utang kepada Rakyat

Sebelumnya Ahmadlyah menjabat Pj Bupati Aceh Singkil sejak 21 Juli 2022 lalu, yang dilantik oleh Pj Gubernur Aceh.

Dan kini Ahmadlyah kembali diperpanjang masa jabatannya untuk memimpin Simeulue hingga tahun 2024 mendatang. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait