Umum

Seorang Napi Nikahkan Putrinya di Lapas Idi Aceh Timur

ACEH TIMUR — Kebebasan berhubungan dengan keluarga merupakan hak yang dimiliki setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), termasuk di antaranya hak untuk menikahkan anak kandungnya yang tercantum dalam PP Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan atas narapidana (Napi) diLapas Kelas IIB Idi menikahkan anak perempuannya yang bertempat di Mushalla Darul Muttaqin Lapas Idi, Sabtu (11/11).

Baca Juga:  Wagub Dek Fad Minta Kabupaten/Kota Perkuat Koordinasi dengan BWS—BPJN Percepat Infrastruktur

Prosesi pernikahan berlangsung dengan khidmat dan lancar. Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Kasi Binadik Giatja T Dermawan SH MH dengan didampingi oleh petugas pengamanan yang sedang bertugas.

WBP atas nama Julpan Bin Muhammad diberi kesempatan menjadi wali nikah bagi anak perempuannya dengan pasangannya.

Baca Juga:  Tak Mau Hanya Jadi Pengguna, Banda Aceh Dorong Talenta Lokal Jadi Pencipta Teknologi

Pernikahan di dalam Lapas ini dilakukan atas permintaan dan kemauan dari keluarga WBP sendiri, dan dengan izin dari pihak Lapas Kelas IIB Idi. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait