Umum

Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Anak di Bawah Umur di Nagan Raya Ditangkap

NAGAN RAYA – Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap anak di bawah umur yang menjadi pelaku pembuangan bayi hasil hubungan gelap jenis kelamin laki laki di saluran irigasi Gampong Kabu Baroh Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya.

Hal tersebut, disampaikan Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, kepada media Senin sore (19/2/2024).

Menurut Vitra, pihaknya berhasil menangkap perempuan di bawah umur warga Seunagan Timur itu, setelah membuang bayi hasil hubungan gelap, di salah satu saluran irigasi milik warga gampong tersebut, setelah polisi melakukan olah TKP secara akurat.

Baca Juga:  Illiza Hadiri Maulid Nabi di Lueng Bata, Ajak Warga Perkuat Silaturahmi dan Makmurkan Masjid

Bayi yang dibuang telah membusuk tersebut, merupakan hasil hubungan gelap dengan salah seorang pria Kecamatan Beutong.

Karena merasa malu, pelaku membuang bayi tersebut, guna untuk menutupi hubungan terlarang tersebut.

Masih kata Vitra Ramadani, pelaku melahirkan bayi tersebut dengan seorang diri di kamar mandi.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Mobil Angkut 600 Liter Solar Subsidi di Banda Aceh, Dua Pelaku Diamankan

“Setelah berhasil melahirkan bayi hasil hubungan gelap itu, pelaku menggunting tali pusarnya, serta membungkus bayi ke dalam plastik, dan membuang bayi malang tersebut ke saluran irigasi, hingga telah membusuk,” kata Vitra Ramadani.

Penangkapan terhadap kedua pelaku itu, berdasarkan laporan masyarakat, sehingga personel Sat Reskrim Polres Nagan Raya, berhasil menangkap kedua pelaku.

Saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolres Nagan Raya. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait