Aceh

Plt Sekda Aceh Tegaskan Pentingnya Iuran Kesehatan bagi Perangkat Desa

Infoaceh.net, Banda Aceh — Plt. Sekda Aceh Muhammad Diwarsyah menegaskan pentingnya penganggaran iuran jaminan kesehatan bagi perangkat desa sesuai dengan Permendagri Nomor 119 Tahun 2019.

Menurutnya, pengalihan kepesertaan dari segmen Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) ke segmen Kepala Desa dan Perangkat Desa (KP Desa) perlu segera dilakukan agar sesuai dengan aturan nasional.

Ia menjelaskan, penyesuaian ini tidak hanya untuk mematuhi regulasi, tetapi juga memastikan perangkat desa tetap mendapatkan jaminan kesehatan yang layak.

Baca Juga:  Demo di Kantor Gubernur Aceh Ricuh, Massa Tuntut Status Bencana Nasional

Hal itu disampaikan Diwarsyah dalam sambutan pada acara Monitoring dan Evaluasi Pemerintah Daerah Se-Aceh tentang Kepesertaan dan Iuran Kepala Desa dan Perangkat Desa (KP Desa) serta Pekerja Penerima Bukan Upah yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PBPU Pemda) di Banda Aceh, Kamis, 24 Oktober 2024.

Dalam sambutannya, Diwarsyah menyatakan sangat mendukung kegiatan tersebut dan berharap semua pihak yang hadir dapat merumuskan langkah-langkah strategis guna menyukseskan perubahan ini.

Baca Juga:  Mualem Keluarkan 10 Instruksi Darurat Antisipasi Dampak Kabut Asap 

“Ini bertujuan menjaga agar pelayanan kesehatan bagi perangkat desa tetap optimal dan sesuai regulasi, demi kesejahteraan masyarakat Aceh,” kata Diwarsyah.

Dalam acara itu, turut hadir berbagai pejabat penting dari kementerian, BPJS Kesehatan, serta utusan dinas dan Sekretaris Daerah dari berbagai kabupaten/kota di Aceh.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait