Umum

Tak Habis Digunakan, KIP Aceh Kembalikan Sisa Dana Pilkada Rp46,8 Miliar

Infoaceh.net, BANDA ACEH — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengembalikan sisa dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 senilai Rp46,8 miliar kepada Pemerintah Aceh.

Sisa dana hibah tersebut secara simbolis telah diserahkan kepada Pemerintah Aceh, yang diterima langsung oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem pada Kamis (24/4/2025) lalu.

ADVERTISMENT
Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda

Sebelumnya pengembalian ini sudah disetorkan terlebih dahulu ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Aceh pada Rabu (9/4/2025).

Baca Juga:  Enam Hari Polemik Alkes RSUD Belum Ada Solusi, Pemko Sabang Masih Tunggu Arahan Pimpinan

Kegiatan penyerahan secara simbolis ini dilakukan di Gedung Meuligoe Gubenur Aceh, Banda Aceh.

Pengembalian dana secara simbolis tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Ketua KIP Aceh, Iskandar Agani, didampingi oleh Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik, Khairunnisak, serta Sekretaris KIP Aceh, Muchtaruddin.

“Pengembalian sisa dana hibah ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran dalam penyelenggaraan tahapan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024,” ujar Iskandar Agani, Senin (28/4.

Baca Juga:  Kejati Aceh dan Hutama Karya Teken Kerja Sama, Kawal Pembangunan Tol dan Infrastruktur

KIP Aceh menegaskan komitmennya untuk menggunakan dana hibah secara efisien dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, KIP Aceh dan Pemerintah Aceh menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Aceh (NPHA) soal anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp 184 miliar.

Penandatanganan itu berlangsung di Meuligoe Gubernur Aceh, pada Jum’at, 17 November 2023.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait