Hukum

Kejati Aceh dan PLN Teken Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum

Banda Aceh, Infoaceh.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Aceh dan Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara resmi menjalin kerja sama dalam penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Selasa (27/5/2025).

Penandatanganan perjanjian dilakukan langsung oleh Kepala Kejati Aceh Yudi Triadi SH MH dan GM PLN UID Aceh Mundhakir sebagai bentuk komitmen dalam mendukung penyelesaian berbagai persoalan hukum yang dihadapi PLN.

ADVERTISMENT
Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda

Kerja sama ini mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya seperti fasilitasi pemulihan aset dan perlindungan kepentingan negara.

Baca Juga:  Kapolri Diganti, Prabowo Usulkan Komjen Suyudi Ario Seto Gantikan Listyo Sigit

“Kerja sama ini bukan sekedar formalitas. Saya berharap, implementasinya bisa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh kedua belah pihak,” ujar Kajati Aceh dalam sambutannya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya Kejati Aceh dalam mendukung BUMN strategis seperti PLN agar tetap menjalankan tugasnya secara optimal, bebas dari hambatan hukum, serta turut menjaga akuntabilitas dan tata kelola yang baik.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan Enam Siswa SMAN 3 Banda Aceh Tersangka Penganiayaan

Perjanjian ini sekaligus memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan PLN dalam melakukan langkah-langkah preventif serta penyelamatan keuangan dan aset negara di wilayah Aceh dan Sumatera Bagian Utara.

Kajati Aceh menyampaikan apresiasi atas terwujudnya kerja sama ini dan berharap implementasi kerja sama tidak hanya bersifat seremonial, melainkan benar-benar dijalankan sesuai kesepakatan yang telah dibuat.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi ini dalam memberikan manfaat nyata bagi kedua institusi.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait