Hukum

KPK mendalami harga dasar bansos Presiden pada masa Covid-19

Jakarta,Infoaceh.net  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami harga dasar bantuan sosial Presiden terkait dengan penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) saat memeriksa dua saksi pada hari Kamis (5/6).

“Saksi didalami terkait dengan harga dasar bansos Covid-19,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Budi mengatakan bahwa kedua saksi tersebut adalah Direktur PT Mitra Pangan Nusantara Anen Candra Tjen dan Direktur PT Integra Padma Mandiri Budi Pamungkas.

Baca Juga:  Sanger Day Fest 2026 Berakhir, Kolaborasi 20 Komunitas Kreatif Aceh Jadi Gerakan Baru

Budi menjelaskan bahwa kedua saksi diperiksa penyidik KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan bansos Presiden untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial pada tahun 2020.

Sebelumnya, KPK pada tanggal 26 Juni 2024 mengumumkan memulai penyidikan kasus bansos Presiden terkait dengan penanganan Covid-19 di Kemensos pada tahun 2020.

Penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi anggaran distribusi bansos pada Kemensos.

Baca Juga:  Syariah Financial Fair 2026, Momentum Aceh Menarik Investor dan Memperkuat Ekonomi Rakyat

Hampir setahun kemudian, KPK mengumumkan menyita dokumen usai memeriksa tiga dari lima saksi kasus tersebut pada hari Selasa (27/5).

Tiga saksi tersebut adalah Kepala Seksi Bantuan Hukum pada Divisi Hukum dan Kepatuhan Perum Bulog M. Gilang Sasi Kirono, Kepala Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Diding, dan pegawai negeri sipil (PNS) Kemensos Robbin Saputra.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait