Umum

Penduduk Miskin RI Naik Jadi 194,4 Juta

Infoaceh.net – Penduduk miskin Indonesia melonjak menjadi 194,4 juta jiwa atau 68,91 persen dari total populasi usai Bank Dunia mengubah metode penghitungan garis kemiskinan dari standar purchasing power parity (PPP) 2017 ke PPP 2021.

Bank Dunia memperbarui standar garis kemiskinan internasional per Juni 2025 dengan menetapkan garis kemiskinan baru bagi negara berpendapatan menengah atas kategori yang kini mencakup Indonesia—sebesar 8,30 dolar per orang per hari, naik dari sebelumnya 6,85 dolar per hari.

ADVERTISMENT
Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda

Sementara itu, garis kemiskinan internasional untuk negara berpendapatan rendah naik dari 2,15 dolar menjadi 3 dolar per hari, dan untuk negara menengah bawah, naik dari 3,65 dolar menjadi 4,20 dolar per hari.

Baca Juga:  Jembatan Teupin Mane Dibuka Fungsional, Truk Muatan Berat Dilarang Melintas

“Revisi PPP mencerminkan data terbaru mengenai garis kemiskinan nasional yang menunjukkan kenaikan lebih tinggi dibandingkan perubahan harga semata, terutama untuk garis kemiskinan internasional (kemiskinan ekstrem), serta garis kemiskinan negara berpendapatan menengah atas,” tulis Bank Dunia dalam laporan bertajuk June 2025 Update to the Poverty and Inequality Platform, dikutip Senin (9/6/2025).

Adapun total populasi Indonesia yang digunakan sebagai acuan perhitungan penduduk miskin mencapai 285,1 juta jiwa, berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2024 dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Dengan standar baru tersebut, sekitar dua dari tiga orang Indonesia tergolong miskin, meningkat signifikan dari 60,3 persen pada laporan Macro Poverty Outlook sebelumnya yang masih menggunakan standar PPP 2017.

Baca Juga:  Pangdam IM Nongkrong di Warkop Kota Bakti, Silaturahmi dengan Sahabat Lama dan Warga Pidie

Namun demikian, data ini berbeda jauh dengan penghitungan kemiskinan versi nasional. Menurut BPS, jumlah penduduk miskin Indonesia per September 2024 hanya mencapai 24,06 juta jiwa atau 8,57 persen dari total populasi.

BPS menjelaskan bahwa pihaknya menggunakan pendekatan kebutuhan dasar dalam menentukan garis kemiskinan nasional, yakni dengan memperhitungkan pengeluaran minimal untuk memenuhi kebutuhan makanan (2.100 kilokalori per hari) dan kebutuhan bukan makanan, seperti perumahan dan listrik.

Ambang batas garis kemiskinan nasional menurut BPS berada di angka Rp595.243 per orang per bulan, atau sekitar Rp2,8 juta per rumah tangga miskin dengan rata-rata 4,71 anggota keluarga.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait