Umum

Ada Pihak Minta Kasus Ijazah Jokowi Dilanjutkan, Kuasa Hukum: Upaya Kriminalisasi

Infoaceh.net  – Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menilai ada upaya kriminalisasi di balik permintaan sejumlah pihak untuk melanjutkan kasus ijazah Jokowi. Pasalnya, penyelidikan terkait keaslian ijazah di Bareskrim Polri telah dihentikan.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menyebut, masih banyak pihak-pihak yang mencoba membangun narasi seakan-akan kasus ijazah Jokowi belum selesai.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

“Permasalahannya sekarang, mereka mengatakan, ‘kok dihentikan pak?’, ‘ini tidak boleh dihentikan, harus dilanjuti ke tingkat penyidikan’. Ini lah yang menurut kami upaya kriminalisasi terhadap Pak Jokowi,” ujar Yakup dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (15/6/2025).

Baca Juga:  Warga Neuheun Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi TK Malahayati

Dia menambahkan, kasus ijazah Jokowi yang mencoba dipaksakan naik ke tingkat penyidikan oleh sejumlah pihak seakan-akan itu merupakan tindak pidana.

“Kami meminta pihak-pihak yang masih mencoba mengkriminalisasi klien kami untuk menghentikan hal tersebut,” tuturnya.

Yakup menegaskan, penyelidikan terkait keaslian ijazah Jokowi telah dihentikan, begitu juga terkait dengan laporan mengenai ijazah palsu Jokowi.

Baca Juga:  Kabar Duka, Rektor Universitas Serambi Mekkah Meninggal Dunia

“Jadi laporan mengenai adanya ijazah Pak Jokowi yang palsu itu sudah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana apa pun, sehingga dapat disimpulkan ijazah Pak Jokowi asli,” ucapnya

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait