Umum

Tersangka Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI Segera Ditetapkan

Infoaceh.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen untuk segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) Tbk.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, saat ini, penyidikan perkara baru di BRI belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISMENT
Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda

“KPK menggunakan sprindik umum, jadi memang belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi kepada wartawan, Jumat, 27 Juni 2025.

Baca Juga:  Tradisi Militer dan Adat Aceh Sambut Danrem Lilawangsa Kolonel Teuku Mustafa Kamal

Saat ini kata Budi, KPK masih terus mendalami dan menelusuri setiap keterangan dari pemeriksaan saksi, dan juga dari kegiatan penggeledahan.

“KPK berkomitmen untuk terus mendalami dan segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi ini,” tegas Budi.

Pada Kamis, 26 Juni 2025, KPK resmi mengumumkan perkara baru terkait dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di BRI. 

Namun, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara ini karena masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum. Yang pasti, perkara ini melibatkan mantan pejabat BRI.

Baca Juga:  Tim Kejagung RI Bertemu Kapolda Aceh, Koordinasi Penegakan Hukum Diperkuat

KPK sudah melakukan penggeledahan di dua kantor pusat BRI yang berada di Jakarta, yakni di Sudirman dan Gatot Subroto. Untuk barang-barang yang diamankan dalam kegiatan penggeledahan tersebut akan disampaikan dalam waktu dekat.

Selain itu, KPK juga telah memeriksa mantan Wakil Direktur Utama (Wadirut) BRI, Catur Budi Harto pada Kamis, 26 Juni 2025.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait