Aceh

Bupati Safwandi Akan Umumkan Nasib Sekda Aceh Jaya yang Jadi Tersangka Korupsi

Calang, Infoaceh.net – Bupati Aceh Jaya, Safwandi, akhirnya memberikan pernyataan resmi menyusul penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Jaya T Reza Fahlevi sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di daerah tersebut okeh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Safwandi menegaskan, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya belum mengambil keputusan final terkait jabatan Sekda.

Menurutnya, ada dua opsi yang tengah dipertimbangkan: Sekda mengambil cuti sementara atau mengundurkan diri dari jabatannya.

Baca Juga:  Ustaz Masrul Aidi Kritik Seremoni Santunan Anak Yatim: Jangan Jadikan Mereka Objek Rasa Iba di Atas Panggung

“Saat ini beliau masih menjabat sebagai Sekda. Belum ada surat pengunduran diri ataupun laporan resmi dari yang bersangkutan,” ujar Safwandi, Sabtu (9/8/2025).

Bupati menambahkan, Sekda yang bersangkutan telah mengakui statusnya sebagai tersangka, namun proses hukum baru memasuki tahap persidangan.

Mengingat posisi Sekda yang strategis dalam menentukan arah kebijakan daerah, Safwandi menilai langkah yang diambil Pemkab harus melalui pertimbangan matang.

“Kita akan duduk bersama Wakil Bupati untuk membahas langkah terbaik. Apakah cuti sementara atau pengunduran diri,” jelasnya.

Baca Juga:  Aceh Ukir Sejarah Juara 1 Fahmil Qur’an Nasional di MTQN 2026 Semarang

Safwandi memastikan, sikap resmi Pemkab Aceh Jaya akan disampaikan kepada publik pada Senin (11/8/2025). “Senin nanti sudah ada jawaban resmi dari Pemkab,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi PSR di Aceh Jaya menjadi sorotan publik setelah penyidik menetapkan Sekda sebagai tersangka.

Program PSR sendiri merupakan upaya pemerintah untuk membantu petani sawit melakukan peremajaan kebun yang sudah tidak produktif, namun dalam pelaksanaannya di Aceh Jaya diduga terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait