Hukum

OTT KPK Libas Dirut Inhutani V, Uang Suap Rp2 Miliar Disita

Infoaceh.net – Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V, Dicky Yuana Rady, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Penetapan ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu malam, 13 Agustus 2025.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang digelar semalam.
“Sampun (sudah gelar perkara),” ujarnya kepada RMOL, Kamis pagi, 14 Agustus 2025.

Baca Juga:  Sampai 31 Oktober Saja, Warga Banda Aceh Bisa Nikmati Diskon PBB hingga 75 Persen

Dicky Yuana tercatat sebagai salah satu direksi Inhutani V, anak usaha Perum Perhutani (Perhutani) yang bergerak di sektor kehutanan. Selain dirinya, sembilan orang lainnya ikut dicokok KPK, termasuk pihak swasta.

Para tersangka diamankan saat tengah bertransaksi suap terkait pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp2 miliar sebagai barang bukti.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Penganiayaan di SMA 3 Banda Aceh Naik ke Penyidikan, Tujuh Pelajar Diperiksa

Fitroh enggan membeberkan lebih jauh identitas para tersangka lain. Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan status hukum mereka.

“Tunggu konpers resmi saja,” pungkasnya.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait