Umum

Isu Masa Jabatan Presiden Bertambah Jadi 8 Tahun, Ketua MPR Membantah

Infoaceh.net – Ketua MPR Ahmad Muzani membantah isu  masa jabatan presiden akan bertambah menjadi 8 tahun.

Muzani menyebut, tak ada pembahasan hal tersebut di MPR. Menurutnya, isu itu adalah hal yang mengada-ada.

ADVERTISMENT
Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda

“Nggak ada pembahasan, nggak ada pemikiran. Di MPR nggak ada pandangan, pemikiran, nggak ada sama sekali. Itu asli itu sesuatu yang mengada-ada, nggak ada sama sekali,” kata Muzani kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Muzani menjamin sama sekali tidak ada usulan perubahan masa jabatan presiden di MPR. Ia meminta agar tak mengembangkan isu yang tak terpikirkan sama sekali.

Baca Juga:  Pemerintah Aceh Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana, Antisipasi Puncak Musim Hujan

“Itu jangan mengembangkan sesuatu yang dalam pikiran kami saja nggak terpikir sama sekali,” jelas dia.

Sebelumnya, Muzani menyampaikan bahwa Badan Pengkajian MPR telah menyelesaikan rumusan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

“Badan Pengkajian MPR dengan didukung oleh Komisi Kajian Ketatanegaraan telah menyelesaikan rumusan Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN,” ujar Muzani saat membuka Sidang Tahunan MPR 2025, Jumat, 15 Agustuz 2025.

Baca Juga:  Kolonel Teuku Mustafa Kamal Resmi Jabat Danrem 011/Lilawangsa

Walau demikian, Muzani menilai rumusan awal itu masih harus dilengkapi dan masih dalam proses pembahasan lebih lanjut.

Karenanya, dia meminta seluruh masyarakat untuk terlibat memberikan masukan demi memperkuat konsep rumusan awal PPHN.

“Kami mengajak kepada segenap lembaga-lembaga negara, akademisi, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh lapisan masyarakat Indonesia untuk menyampaikan pandangan dan pendapat, memberikan masukan terkait dengan konsep Pokok-Pokok Haluan Negara,” kata Muzani.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait