Umum

Gibran Digugat Perdata ke PN Jakpus

Infoaceh.net -Seorang warga sipil bernama Subhan menggugat secara perdata Wapres Gibran Rakabuming Raka karena syarat pendaftarannya sebagai cawapres dinilai tidak memenuhi ketentuan.

Subhan mengatakan, syarat Gibran menjadi cawapres tidak terpenuhi, karena tidak pernah menamatkan SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI.

ADVERTISMENT
Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda

Subhan mengaku turut menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU. Sebab Gibran dan KPU dinilai melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). 

Baca Juga:  Baru Juara di Denmark, Fajar/Fikri Langsung Tersingkir dari French Open 2026

“PMH perdata bersama KPU,” kata Subhan dikutip, Rabu 3 September 2025.

Meski demikian, Subhan belum menjelaskan lebih lanjut terkait isi gugatannya.

Ia mengaku bakal menjelaskan lebih detail nanti dalam persidangan perdana, pada Senin 8 September 2035. 

“Info lengkap gugatan setelah tanggal 8 (September) hari Senin,” kata Subhan.

Baca Juga:  Pengecoran Gedung Cathlab RSUD Sabang Diduga Tak Melalui Tahapan Uji Slump, Mutu Beton Dipertanyakan

Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan perkara ini sudah terunggah dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Perkara ini disebutkan didaftarkan pada Jumat 29 Agustus 2025. Untuk saat ini, petitum gugatan belum diunggah karena sidang belum dimulai

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait