Umum

TA Khalid Klaim Revisi UUPA Masuk Prolegnas 2025, Masady Manggeng Bantah

JAKARTA, Infoaceh.net – Kepastian revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) di DPR RI menimbulkan polemik.

Ketua Forum Bersama (Forbes) DPR-DPD RI asal Aceh, TA Khalid, memastikan revisi UUPA telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Namun klaim tersebut dibantah politisi PDI Perjuangan asal Aceh, Masady Manggeng, yang menegaskan revisi UUPA tidak termasuk dalam daftar prioritas 2025.

“Sudah Prolegnas 2025–2029. Pasca kesepakatan DPRA tentang pasal-pasal yang direvisi, baru kemudian kita usahakan untuk masuk Prolegnas prioritas atau kumulatif 2025,” kata TA Khalid kepada media ini, Rabu (10/9/2025).

Politisi Partai Gerindra itu bahkan mengutip hasil Rapat Paripurna DPR RI pada 19 November 2024, yang menurutnya telah menempatkan revisi UUPA dalam agenda legislasi jangka menengah.

Baca Juga:  Kerap Kritik Pemerintah, Rocky Gerung Kini Dilantik Prabowo Jadi Wantimpres 

Untuk memperkuat pernyataannya, TA Khalid juga membagikan daftar RUU Prioritas 2025 serta RUU Prolegnas 2025–2029 yang memuat nama UUPA.

Ia menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya politik kolektif agar kepentingan Aceh tetap terakomodasi di tingkat nasional.

Namun, Masady Manggeng memberikan penafsiran berbeda. Menurutnya, status revisi UUPA yang dimaksud TA Khalid bukanlah RUU prioritas.

“Itu kumulatif terbuka, bukan RUU prioritas,” tegas Masady singkat. Ia menekankan, masuknya UUPA dalam Prolegnas 2025–2029 tidak serta-merta menjamin pembahasan di tahun berjalan, karena status prioritaslah yang menentukan jadwal pembahasan RUU di Senayan.

Baca Juga:  Kabut Asap Selimuti Banda Aceh, Ketua DPRK Minta Wali Kota Pertimbangkan Sekolah Daring

Pernyataan dua politisi asal Aceh ini memperlihatkan perbedaan sudut pandang yang cukup mendasar.

Di satu sisi, keberadaan UUPA dalam daftar Prolegnas 2025–2029 memberi harapan Aceh tidak tersisih dari agenda legislasi nasional.

Namun di sisi lain, tanpa label prioritas, revisi UUPA berpotensi tertunda dan hanya menjadi “daftar panjang” tanpa kepastian kapan akan dibahas.

Bagi Aceh, kepastian revisi UUPA menjadi isu strategis, mengingat undang-undang tersebut merupakan turunan dari MoU Helsinki 2005 yang menjadi landasan perdamaian.

Ketidakjelasan posisi revisi UUPA di Prolegnas menimbulkan kekhawatiran bahwa penyempurnaan regulasi terkait kewenangan khusus Aceh bisa semakin terhambat oleh tarik-menarik politik di Jakarta.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait