Hukum

Damai dengan Korban, Kasus Penggelapan di Langsa Diselesaikan Lewat RJ

Banda Aceh, Infoaceh.net – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi SH MH didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Amru Eryandi Siregar SH MH serta jajaran, memimpin ekspose perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa di aula Kejati Aceh, Selasa (30/9/2025).

Ekspose perkara ini turut diikuti secara virtual oleh Plt Direktur A/Sesjampidum, Kajari Langsa, dan jajaran.

Baca Juga:  Kadis PUPR Sabang Dipanggil Polisi, SPPD 2022–2026 Diusut

Dalam pemaparannya, Kajari Langsa mengusulkan penerapan Restorative Justice (RJ) terhadap tersangka Muhammad Alkindi Gusra Bin Agussalim, yang disangkakan melanggar Pasal 372 Jo Pasal 376 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

Hasil ekspose memutuskan bahwa Jampidum menyetujui usulan tersebut setelah menilai berbagai unsur pendukung.

Termasuk adanya perdamaian antara korban dan tersangka serta itikad baik dari pelaku untuk bertanggung jawab.

Baca Juga:  Pelecehan Seksual Sesama Laki-laki di Banda Aceh, Mantan Karyawan Laporkan Owner Bugar Refleksi ke Polisi

Dengan persetujuan itu, perkara tidak dilanjutkan ke pengadilan, tetapi diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice yang menekankan pemulihan hubungan sosial serta penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak.

Kejati Aceh Yudi Triadi menegaskan, kebijakan Restorative Justice merupakan bentuk penegakan hukum yang lebih humanis dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait