Banda Aceh, Infoaceh.net — Kebijakan pemerintah dalam pembangunan Gerai dan Pergudangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mulai menuai sorotan tajam.
Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, secara terbuka mendesak evaluasi menyeluruh terhadap proyek ambisius tersebut.
Nasruddin menilai penunjukan PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pelaksana proyek tidak hanya bermasalah secara teknis, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, termasuk Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
Padahal, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 sebagai dasar percepatan pembangunan KMP, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025.
Aturan tersebut secara eksplisit membuka ruang keterlibatan berbagai penyedia, mulai dari BUMN, swasta, koperasi, hingga BUMDes.
Namun realitas di lapangan dinilai jauh panggang dari api.
“Alih-alih melibatkan banyak pihak, proyek ini justru terkesan tertutup. Koperasi desa dan BUMDes yang seharusnya menjadi subjek utama malah tidak dilibatkan,” kata Nasruddin dalam pernyataan resminya, Sabtu (21/3/2026).
Sorotan paling keras diarahkan pada keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam proyek tersebut.
Menurutnya, peran TNI yang semestinya hanya sebatas pengawalan melalui Babinsa, justru melebar hingga ke ranah pelaksanaan konstruksi.
“Ini yang harus diluruskan. TNI itu bukan kontraktor,” tegasnya.
Di sisi lain, target pembangunan 80 ribu gerai KMP hingga 2026 dinilai terlalu ambisius dan cenderung dipaksakan tanpa kajian matang.
Nasruddin mengingatkan, proyek besar tanpa perencanaan berbasis kebutuhan riil berisiko menjadi proyek mubazir.
Ia juga menyinggung skema pembiayaan yang dianggap tidak transparan.
Meski tidak secara langsung menggunakan APBN, kredit yang dibebankan kepada koperasi akan dipotong dari Dana Desa selama enam tahun—yang pada dasarnya juga bersumber dari APBN.
“Ini tetap uang negara. Kalau gagal, dampaknya ke desa,” ujarnya.
Tak hanya itu, kebijakan pembangunan dengan desain seragam di seluruh Indonesia juga dinilai tidak masuk akal. Perbedaan kondisi geografis dan ketersediaan lahan, terutama di wilayah perkotaan, membuat konsep tersebut sulit diterapkan.
Sebagai solusi, Nasruddin mendorong pendekatan yang lebih fleksibel dan berbasis kebutuhan lokal.
Ia mengusulkan agar desa diberikan kewenangan penuh dalam menentukan model pengembangan koperasi, termasuk opsi menyewa ruko atau gudang di lokasi strategis.
Selain itu, penguatan modal koperasi dinilai lebih efektif jika bersumber dari alokasi Dana Desa secara bertahap, bukan melalui utang perbankan.
Ia juga mengusulkan pembentukan induk koperasi di tingkat kabupaten sebagai pusat distribusi barang, yang akan menopang operasional koperasi desa secara lebih efisien.
“Kalau dipaksakan seragam dari pusat, ini bukan pemberdayaan. Ini justru berpotensi mematikan inisiatif desa,” pungkasnya.

















