Ekonomi

Proyek Koperasi Merah Putih Rp210 Triliun, Penunjukan PT Agrinas Pangan Nusantara Dinilai Cacat Hukum

Banda Aceh, Infoaceh.net — Transparansi Tender Indonesia (TTI) mempertanyakan penunjukan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sebagai pelaksana pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang dinilai berpotensi cacat hukum.

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, dalam keterangannya kepada media, Senin (23/3/2026), menyebutkan bahwa proyek pembangunan 80.000 unit gerai koperasi tersebut didanai melalui skema pinjaman Bank Himbara yang dikelola oleh PT Danantara Indonesia dengan nilai mencapai Rp210 triliun.

Menurutnya, pembiayaan tersebut melibatkan sejumlah bank milik negara, yakni Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), serta Bank Syariah Indonesia (BSI), dengan masing-masing porsi Rp66 triliun untuk tiga bank pertama dan Rp12 triliun untuk BSI.

Selain itu, Danantara juga menggelontorkan injeksi likuiditas sebesar Rp200 triliun untuk mendukung penyaluran kredit kepada KDMP.

“Dalam APBN 2026, program KDMP juga mendapat dukungan anggaran sebesar Rp83 triliun yang akan disalurkan melalui Bank Himbara dengan koordinasi Danantara,” ujar Nasruddin.

Namun demikian, ia menilai mekanisme pelaksanaan pembangunan fisik gerai koperasi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Bank Aceh Syariah Raih KEJAR Award OJK 2026

Idealnya, kata dia, pelaksanaan proyek melibatkan Menteri Koperasi sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Kepala Dinas Koperasi Provinsi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Nasruddin menyoroti meskipun pembiayaan berasal dari pinjaman bank, pengembalian kredit dilakukan melalui pemotongan Dana Desa selama enam tahun.

Sementara Dana Desa sendiri bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga tetap masuk dalam kategori penggunaan keuangan negara.

“Dengan demikian, seharusnya mekanisme pengadaan tetap mengacu pada regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegasnya.

Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang memperluas ruang lingkup hingga mencakup pemerintah desa sebagai subjek pengadaan.

Selain itu, terdapat Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fisik gerai dan pergudangan KDMP, serta Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara penunjukan langsung dalam program prioritas pemerintah.

Baca Juga:  Banjir-Longsor Terjang Tiga Kabupaten Wilayah Tengah Aceh, Satu Warga Meninggal Dunia

Dalam aturan tersebut, lanjut Nasruddin, penunjukan langsung memang dimungkinkan kepada berbagai pihak seperti BUMN, BUMD, swasta, koperasi, hingga BUMDes.

Namun, pelaksanaan di lapangan dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan koridor regulasi.

Ia juga menyoroti keterlibatan Babinsa TNI dalam program tersebut. Menurutnya, peran Babinsa seharusnya hanya sebagai fasilitator dan penghubung antara pemerintah desa dengan pihak pelaksana proyek, termasuk membantu identifikasi lahan minimal seluas 1.000 meter persegi serta mengawal proses pembangunan.

“Babinsa bukan pelaksana proyek. Mereka hanya bertugas memastikan kelancaran, keamanan, dan percepatan pembangunan,” jelasnya.

TTI menilai, penunjukan PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pelaksana utama tanpa melibatkan secara langsung otoritas pengelola anggaran seperti Kementerian Koperasi berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Karena itu, TTI mendesak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai regulator untuk meninjau kembali mekanisme pelaksanaan proyek tersebut.

“Pengelolaan program seharusnya berada di bawah Menteri Koperasi agar tidak menimbulkan cacat hukum dalam pelaksanaannya,” pungkasnya.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait