Hukum

KPT Banda Aceh Lantik Ketua PN Kuala Simpang Diana Febriana Lubis

Banda Aceh, Infoaceh.net — Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh Nursyam SH MHum mengambil sumpah dan melantik Diana Febrina Lubis SH MKn sebagai Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Kuala Simpang (Aceh Tamiang) menggantikan Tri Syahriawani Saragih SH MH yang mutasi ke PN Bekasi.

Diana Febrina Lubis selama ini menjabat sebagai Wakil Ketua PN Kuala Simpang sejak tahun 2023.

Sebelumnya ia pernah bertugas sebagai Hakim pada PN Binjai, Hakim PN Pandeglang, dan Hakim PN Kalianda.

Dr Diana Febriana Lubis SH MKn, KPN yang baru dilantik ini adalah seorang PNS dengan Golobgan IV.d dan telah berpengalaman sebagai hakim karir hampir 20 tahun.

Acara yang khidmat tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada Kamis, 2 April 2026 yang dihadiri para Hakim Tinggi, Pejabat Struktural dan Fungsional, beberapa KPN serta para undangan.

Baca Juga:  Polisi Tunggu Hasil Visum dan CT Scan Usut Meninggalnya Mahasiswa Poltekpel Malahayati

KPT Banda Aceh menyampaikan terima kasih kepada KPN Kuala Simpang yang lama atas dedikasi dan pengabdiannya selama ini melayani masyakarat pencari keadilan di Aceh Tamiang dan selamat bertugas di PN Bekasi.

Kepada Diana Febriana Lubis, KPT menyampaikan “Anda sebagai Ketua PN Kuala Simpang saat ini memiliki tugas berat. Karena PN Kuala Simpang merupakan pengadilan yang paling parah menerima dampak dari bencana banjir bandang yang terjadi pada akhir November 2025 lalu yang tidak saja menimbulkan kerusakan fisik, tetapi juga menimbulkan masalah psikologis bagi para hakim dan aparaturnya.

Baca Juga:  Polres Langsa Gagalkan Peredaran 46,6 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Seorang Mahasiswa Jadi Kurir Ditangkap

Kalau persoalan dampak kerusakan fisik alhamdulillah sudah bisa diatasi walaupuun masih belum sebaiknya masa sebelum bencana. Namun permasalahan psikologis atau traumatis mental dan semangat aparatur yang terkena bencana perlu penanganan khusus KPN.

Buat kantor PN Kuala Simpang sebagai tempat yang nyaman untuk bekerja. Tanamkan pada ASN untuk menjadikan kantor sebagai rumah kedua. Bahkan waktu mata terbuka lebih lama di kantor ketimbang di rumah,” ucapnya

Selain itu, Nursyam dalam arahannya juga menegaskan, karena tunjangan jabatan KPN sudah lebih tinggi maka diharapkan PN Kuala Simpang memberikan pelayanan lebih baik kepada masyarakat pencari keadilan di Aceh Tamiang.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait