Banda Aceh, Infoaceh.net – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Wakil Bupati Pidie Jaya, Hasan Basri, resmi diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh.
Pengambilalihan tersebut dilakukan usai gelar perkara yang berlangsung di ruang Ditreskrimum Polda Aceh pada Rabu, 8 April 2026.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, mengatakan langkah itu diambil guna memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seluruh administrasi penyelidikan telah kami serahkan ke Ditreskrimum Polda Aceh untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Zikrillah pada 2 April 2026. Ia melaporkan dugaan penganiayaan yang disebut terjadi pada Senin, 30 Maret 2026, di ruang rapat Pendopo Wakil Bupati Pidie Jaya, Gampong Kota Meureudu, Kecamatan Meureudu.
Dalam laporannya, Zikrillah menuding Hasan Basri melakukan tindakan kekerasan di hadapan sejumlah ulama dan tokoh masyarakat yang hadir saat kejadian.
Beberapa nama yang disebut berada di lokasi antara lain Dr. Tgk. H. Anwar Usman (Abiya Kuta Krueng), Tgk. H. Munir (Waled Kiran), Ruli Riski, Drs. Abd Rahman Puteh, HM. Yusuf Ibrahim, Dr. Abrar, Azwar Aswah, dan Ramli Daud.
Namun, hanya empat orang yang tercatat sebagai saksi dalam laporan resmi, yakni Tgk. H. Munir (Waled Kiran), Ruli Riski, H. M. Yusuf Ibrahim dan Ramli Daud.
Sebelum diambil alih Polda Aceh, Satreskrim Polres Pidie Jaya telah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memanggil saksi-saksi sejak 6 April 2026.
Sejumlah saksi telah memenuhi panggilan penyidik. M. Yusuf Ibrahim mengaku telah memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahuinya.
Hal senada disampaikan Ruli Riski yang menyatakan kehadirannya sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum.
Sementara itu, Ramli Daud yang disebut sempat melerai insiden tersebut, belum dapat memenuhi panggilan karena berada di luar daerah.
Kapolres memastikan saksi yang belum hadir akan dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan lanjutan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat daerah dan terjadi di lingkungan resmi pemerintahan.
Pengambilalihan oleh Polda Aceh dinilai penting untuk menjaga independensi dan objektivitas penanganan perkara.
Publik kini menanti proses hukum berjalan transparan dan profesional guna mengungkap secara jelas peristiwa yang terjadi serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.


















