Banda Aceh, Infoaceh.net — Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, mengungkap sejumlah kendala dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai diberlakukan pada tahun 2026.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Tim Komisi III DPR RI yang berlangsung di Aula Presisi Polda Aceh, Jum’at (10/4/2026). Kunjungan kerja spesifik ini dipimpin Ketua Tim, Muhammad Rano Alfath, dalam rangka memonitoring langsung pelaksanaan KUHP dan KUHAP di daerah.
Dalam pemaparannya, Kapolda menjelaskan Polda Aceh telah melakukan berbagai langkah strategis guna mendukung implementasi regulasi baru tersebut. Upaya tersebut meliputi sosialisasi secara masif kepada seluruh jajaran, pelaksanaan diskusi internal, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui program Polri Belajar.
“Kami telah melaksanakan berbagai sosialisasi dan pelatihan untuk mempercepat pemahaman anggota terhadap substansi KUHP dan KUHAP yang baru,” ujar Marzuki.
Selain itu, Polda Aceh juga menurunkan tim ke jajaran polres untuk memberikan pendampingan teknis dalam penerapan aturan baru.
Pendampingan tersebut mencakup penerapan keadilan restoratif (restorative justice) serta pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem peradilan pidana.
Meski demikian, Kapolda mengakui bahwa implementasi KUHP dan KUHAP di lapangan tidak lepas dari berbagai tantangan. Salah satu kendala utama adalah belum lengkapnya regulasi turunan sebagai pedoman teknis bagi aparat penegak hukum.
“Regulasi turunan sangat dibutuhkan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam penerapan aturan di lapangan,” jelasnya.
Selain itu, integrasi sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi juga masih memerlukan penguatan, baik dari sisi infrastruktur maupun kesiapan sumber daya manusia.
Keterbatasan anggaran dan sarana prasarana turut menjadi faktor yang memengaruhi optimalisasi penerapan KUHP dan KUHAP.
Kapolda juga menyoroti kekhususan Aceh dalam sistem hukum nasional. Menurutnya, keberadaan hukum adat dan qanun jinayat menjadi tantangan tersendiri yang memerlukan sinkronisasi dengan hukum nasional agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penegakan hukum.
“Koordinasi lintas sektor sangat penting, terutama dengan kejaksaan dan pengadilan, agar implementasi hukum berjalan selaras,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda turut memaparkan sejumlah kasus yang menjadi perhatian, khususnya yang berkaitan dengan konflik agraria dan aktivitas perkebunan.
Di antaranya adalah kasus dugaan penganiayaan serta perusakan tanaman kelapa sawit milik perusahaan yang diduga dilakukan secara terorganisir, dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Ia memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun demikian, Kapolda menegaskan pihak kepolisian hanya menangani aspek tindak pidana, sementara penyelesaian konflik agraria secara menyeluruh memerlukan keterlibatan instansi terkait lainnya.
“Kami fokus pada penegakan hukum pidana. Untuk persoalan agraria secara komprehensif, tentu menjadi ranah pihak terkait,” tegasnya.
Melalui pemaparan ini, diharapkan Komisi III DPR RI memperoleh gambaran utuh mengenai kondisi riil di lapangan terkait implementasi KUHP dan KUHAP, sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan kebijakan hukum nasional ke depan.


















