Jakarta, Infoaceh.net — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mengusulkan agar Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh diperpanjang sekaligus dikembalikan ke besaran semula sebesar 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.
Usulan ini disampaikan sebagai upaya mempercepat pemulihan pascabencana banjir bandang serta mendorong pembangunan berkelanjutan di Aceh.
Diketahui, skema dana otsus Aceh sebesar 1 persen DAU nasional dijadwalkan berakhir pada tahun 2027.
Sebelumnya, sejak 2008 hingga 2022, Aceh menerima alokasi dana otsus sebesar 2 persen, yang dinilai berkontribusi signifikan terhadap pembangunan daerah.
Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026), Tito menyampaikan bahwa usulan perpanjangan tersebut merupakan respons atas aspirasi masyarakat Aceh yang masih membutuhkan dukungan fiskal tambahan.
Menurut Tito, sejumlah indikator sosial-ekonomi di Aceh masih berada di bawah rata-rata nasional, seperti tingkat kemiskinan dan pengangguran yang relatif tinggi.
Meski Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menunjukkan tren perbaikan, capaian tersebut dinilai belum cukup untuk mengejar ketertinggalan.
“Dalam berbagai kunjungan dan pertemuan dengan delegasi dari Aceh, mereka menyampaikan harapan agar dana otsus dapat diperpanjang. Kondisi kemiskinan masih di atas rata-rata nasional dan Sumatra, sehingga dukungan anggaran tambahan masih diperlukan,” ujar Tito Karnavian.
Ia juga menyinggung kebijakan pemerintah pusat terhadap Papua yang memperoleh perpanjangan dana otsus hingga 2041 dengan besaran lebih tinggi.
Hal ini turut memengaruhi harapan masyarakat Aceh agar mendapatkan perlakuan serupa, setidaknya dengan mengembalikan besaran dana ke angka 2 persen.
Lebih lanjut, Tito menilai usulan tersebut cukup rasional jika melihat kondisi geografis dan kerentanan bencana di Aceh.
Ia mencontohkan sejumlah kejadian bencana alam terbaru yang kembali merusak infrastruktur, seperti longsor di Aceh Tengah dan banjir di Pidie Jaya yang menyebabkan lumpur setinggi 50 – 80 centimeter.
“Pemulihan pascabencana di Aceh tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Rata-rata membutuhkan waktu hingga tiga tahun untuk memperbaiki kerusakan infrastruktur. Namun seringkali, sebelum pemulihan selesai, bencana kembali terjadi,” jelasnya.
Menurut Tito, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan kuat perlunya keberlanjutan dana otsus sebagai instrumen pendukung pembangunan dan pemulihan daerah.
Ia berharap, jika kondisi fiskal nasional memungkinkan, pemerintah dapat mempertimbangkan untuk tidak hanya memperpanjang masa berlaku dana otsus, tetapi juga mengembalikan besaran alokasinya menjadi 2 persen.
Usulan ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah pusat dalam merumuskan kebijakan strategis terkait pembangunan Aceh ke depan.
Perpanjangan dan peningkatan dana otsus dinilai krusial untuk menjaga stabilitas ekonomi, mempercepat pemulihan pascabencana, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Tanah Rencong.


















