Jakarta, Infoaceh.net — Publik dikejutkan dengan penangkapan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Kamis (16/4/2026).
Penangkapan ini terjadi hanya enam hari setelah ia resmi dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031.
Hery ditangkap oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola niaga pertambangan nikel yang berlangsung dalam rentang waktu 2013 – 2025, saat ia masih menjabat sebagai komisioner Ombudsman.
Sekitar pukul 11.19 WIB, Hery terlihat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol. Ia digiring petugas menuju mobil tahanan tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Hery dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Penyidik telah menetapkan saudara HS sebagai tersangka setelah menemukan bukti yang cukup,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Jakarta.
Dalam perkara ini, Hery diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dari pihak swasta, yakni Direktur PT TSHI berinisial LKM.
Uang tersebut diberikan untuk memuluskan penerbitan surat rekomendasi dari Ombudsman RI terkait permasalahan yang dihadapi perusahaan tersebut.
Kasus bermula ketika PT TSHI mengalami persoalan dalam perhitungan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berkaitan dengan sektor kehutanan di Kementerian Kehutanan. Dalam upaya mencari solusi, pihak perusahaan meminta bantuan Hery.
Diduga, Hery kemudian menggunakan posisinya di Ombudsman untuk mengeluarkan surat rekomendasi yang memberikan ruang bagi perusahaan untuk melakukan perhitungan sendiri terhadap kewajiban PNBP yang harus dibayarkan.
“Untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka menerima sejumlah uang dari Direktur PT TSHI,” jelas Syarief.
Atas perbuatannya, Hery dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juga ketentuan dalam KUHP terbaru.
Saat ini, Hery telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan ini menjadi sorotan tajam karena terjadi tak lama setelah pelantikan dirinya oleh Prabowo Subianto di Istana Negara pada 10 April 2026.
Dalam pelantikan tersebut, Hery dilantik bersama delapan anggota Ombudsman RI lainnya, menggantikan kepemimpinan sebelumnya yang dipimpin oleh Mokhammad Najih.
Kasus ini sekaligus menambah daftar panjang pejabat publik yang tersandung perkara korupsi, serta menjadi ujian serius bagi integritas lembaga pengawas pelayanan publik di Indonesia.


















