Banda Aceh, Infoaceh.net — Polresta Banda Aceh bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar dan pihak keamanan Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.927,60 gram atau hampir 2 kilogram, Kamis (16/4/2026).
Pemusnahan tersebut berlangsung di Meuligoe Rastra Sewakottama Polresta Banda Aceh dan disaksikan sejumlah pihak terkait, termasuk unsur kejaksaan serta petugas Aviation Security (Avsec) bandara.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Jabir mengatakan, pemusnahan dilakukan setelah adanya penetapan status penyitaan dari Kejari Aceh Besar.
“Bersama Kejari Aceh Besar dan Avsec Bandara SIM, kami melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu dengan berat hampir 2 kilogram,” ujar AKP Muhammad Jabir.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti telah melalui uji laboratorium oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan dengan Nomor Lab: 202/NNF/2026 tertanggal 23 Januari 2026.
Hasilnya menyatakan bahwa barang tersebut positif mengandung metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari total barang bukti, sebanyak 44,40 gram disisihkan untuk keperluan pengujian lanjutan di laboratorium serta pembuktian di persidangan.
Sisanya dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan alkohol, kemudian diblender dan dibuang ke septic tank di halaman Mapolresta Banda Aceh.
Proses pemusnahan turut disaksikan oleh Kasi Pidum Kejari Aceh Besar Sakafa Guraba serta Airport Security, Rescue and Fire Fighting Coordinator Avsec SIM, Nuzulul Akbar.
AKP Jabir mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami menjamin kerahasiaan pelapor. Peran masyarakat sangat penting dalam memberantas narkoba,” tegasnya.
Sebelumnya, sabu tersebut diamankan dari seorang pria berinisial NF alias SN, warga Pidie, yang ditangkap di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar saat hendak terbang ke Jakarta pada 25 Desember 2025.
Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas Avsec saat memeriksa koper milik pelaku. Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan bungkusan mencurigakan yang ternyata berisi sabu.
Dari hasil pemeriksaan, NF mengaku hanya sebagai kurir dan diupah Rp40 juta untuk menyelundupkan barang haram tersebut ke ibu kota.
Ia juga mengaku telah tiga kali berhasil mengirim sabu ke berbagai daerah sebelumnya, seperti Mataram dan Surabaya.
Dalam pengakuannya, NF menyebut beberapa nama yang diduga sebagai pengendali jaringan, di antaranya seseorang berinisial Muslim, Si Wan dan Muhammad Rizky yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kasus ini masih terus dikembangkan oleh tim gabungan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” kata Kombes Pol Andi Kirana dalam keterangannya sebelumnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana junto Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 115 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar yang dapat ditambah sepertiga.


















