Banda Aceh , Infoaceh.net – Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi menegaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tidak bermasalah secara hukum.
Pernyataan tersebut sekaligus membantah pandangan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, yang sebelumnya menyebut Pergub JKA bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan layak dicabut.
“Kita menghormati pandangan DPRA. Namun tentu akan kita laporkan kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem,” ujar Nurlis Effendi dalam keterangannya di Banda Aceh, Selasa malam (28/4/2026).
Ia menegaskan bahwa DPRA merupakan representasi rakyat Aceh dan mitra strategis pemerintah daerah. Karena itu, setiap usulan yang disampaikan, termasuk rekomendasi pencabutan Pergub JKA, akan menjadi bahan kajian serius.
“Mereka adalah wakil rakyat. Apa yang disampaikan patut kita tempatkan sebagai kajian yang serius,” katanya.
Usulan pencabutan Pergub JKA sendiri disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Serbaguna DPRA pada Selasa (28/4/2026).
Dalam forum tersebut, Ketua DPRA Zulfadli menilai regulasi itu memiliki persoalan hukum dan tidak layak dipertahankan.
“DPRA berpandangan bahwa Pergub ini bermasalah dan harus dicabut,” kata Zulfadli yang akrab disapa Abang Samalanga.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi menilai langkah DPRA merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang sah dalam sistem pemerintahan.
“Itu hal yang lumrah. DPRA menjalankan fungsi pengawasan, selain legislasi dan anggaran,” ujarnya.
Namun demikian, ia menekankan bahwa penilaian terhadap suatu regulasi tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa kajian hukum yang komprehensif.
Kalau disebut bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, tentu perlu kajian lebih mendalam. Karena tidak mungkin Pemerintah Aceh menyusun Pergub secara asal jadi.
“Mana mungkin Pemerintah Aceh menulis Pergub asal jadi. Pemerintah Aceh sudah pasti memahami bagaimana caranya menata norma hingga menjadi regulasi,” katanya.
“Setiap hari kerja mereka memelototi regulasi, sebab mereka bekerja meniti regulasi, dan memahami cara kerja regulasi.”
Nurlis juga menyebut bahwa dalam penyusunan sebuah regulasi, pemerintah Aceh berpedoman pada hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Penyusunan norma itu ada mekanismenya. Semua harus merujuk pada hierarki hukum yang sama agar tidak terjadi perbedaan tafsir,” katanya.
Meski demikian, Pemerintah Aceh tetap membuka ruang dialog dan menunggu rekomendasi resmi dari DPRA terkait polemik Pergub JKA tersebut.
“Kita tunggu rekomendasi resmi dari DPRA untuk kemudian dikaji lebih lanjut,” pungkasnya.

















