Hukum

Polresta Banda Aceh Usut Penganiayaan Bayi di Daycare, Enam Saksi Diperiksa

Banda Aceh, Infoaceh.net — Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh tengah mendalami kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang bayi di tempat penitipan anak harian (daycare) di Gampong Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.

Kasus tersebut mencuat setelah rekaman CCTV kejadian viral di media sosial.

Hingga Selasa (28/4/2026) malam, penyidik telah meminta keterangan dari enam orang, terdiri atas pihak yayasan serta para pengasuh anak.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan adanya pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk orang yang diduga sebagai pelaku.

Baca Juga:  Diduga Timbun BBM Subsidi, Polisi Sita 640 Liter Solar di Aceh Selatan, Seorang Pria Diamankan

“Benar, sudah enam saksi kami mintai keterangan terkait kasus penganiayaan anak di bawah umur yang terjadi di salah satu yayasan penitipan anak di Banda Aceh,” kata Kompol Dizha.

Ia menjelaskan, setelah rekaman CCTV dari Yayasan BD beredar luas di media sosial, tim gabungan Unit IV/PPA bersama Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh yang dibantu Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Aceh bergerak cepat melakukan penanganan kasus tersebut.

Baca Juga:  Polda Aceh Tetapkan 22 Tersangka Penyelewengan BBM Subsidi, 32 Ton BBM Ilegal Disita

Saat ini, polisi juga telah mengamankan seorang perempuan berinisial DS (24), yang diketahui merupakan pengasuh anak di yayasan BD tersebut, guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Menurut Dizha, dugaan kekerasan terhadap balita itu terjadi dalam dua peristiwa berbeda, yakni pada 24 April dan 27 April 2026.

“Kasus ini masih dalam pendalaman penyidik. Nanti akan kami sampaikan perkembangan lebih lanjut setelah seluruh keterangan terkumpul,” pungkasnya.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait