Hukum

Polda Aceh Masih Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Zakat Rp6,2 Miliar di BSI Sabang 

Sabang, Infoaceh.net — Dugaan penyalahgunaan dana Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf (Ziswaf) senilai Rp6,2 miliar yang digelontorkan oleh Bangun Sejahtera Indonesia (BSI) Maslahat kepada Perkumpulan Berkah Sabang Indah (BSI) Krueng Raya, Kota Sabang, ternyata belum berhenti di meja laporan semata.

Hingga Kamis (7/5/2026), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh masih terus melakukan penyelidikan secara intensif terhadap aliran dana umat tersebut.

Penyidik bahkan disebut telah mengantongi data rekening giro bernomor 300300007 atas nama Perkumpulan Berkah Sabang Indah, rekening yang diduga menjadi pintu masuk pencairan dana miliaran rupiah dari BSI Maslahat pada akhir Agustus 2024.

Yang menjadi sorotan serius, dana jumbo itu diketahui telah mengalir ketika lembaga penerima belum memiliki badan hukum.

Fakta ini memunculkan pertanyaan besar tentang mekanisme verifikasi, pengawasan, hingga dasar penyaluran dana umat oleh BSI Maslahat.

Sebab, berdasarkan dokumen yang diperoleh wartawan, Perkumpulan Berkah Sabang Indah baru memperoleh legalitas pada November 2024, sebelum kemudian berubah status menjadi Koperasi Berkah Indah Sabang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyelidikan tersebut berjalan berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/LI/I/Subdit II/Res.2.2/2026 tertanggal 12 Januari 2026, yang kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/07/I/RES.2.2/2026/Ditreskrimsus.

Sejumlah pihak juga dikabarkan telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan penyelewengan dana yang bersumber dari potongan gaji pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) tersebut.

Baca Juga:  Tender Proyek di Aceh Jangan Ada Lagi Istilah Paket "Lingke” dan “Batoh”, Harus Bersih dari Bayang-bayang Oknum APH

Dana yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan sosial dan pemberdayaan umat itu kini justru terseret dalam pusaran dugaan penyimpangan.

Langkah penyidik menelusuri rekening penerima dinilai bukan tanpa alasan.

Perkumpulan Berkah Sabang Indah diketahui baru dibentuk pada awal Agustus 2024 atas fasilitasi pihak BSI Maslahat. Namun belum genap sebulan berdiri, dana Rp6,2 miliar langsung dikucurkan ke rekening kelompok tersebut.

Situasi itu memantik tanda tanya besar: mengapa dana umat dalam jumlah fantastis dapat dicairkan kepada kelompok yang belum berbadan hukum dan belum memiliki rekam jejak kelembagaan yang jelas?

Kecurigaan publik semakin menguat setelah sebagian dana diduga digunakan untuk pembelian tanah milik mantan Penjabat Keuchik Krueng Raya.

Ironisnya, oknum yang sama disebut-sebut merupakan pihak yang sebelumnya menetapkan keberadaan Kelompok Berkah Sabang Indah melalui Surat Keputusan Keuchik pada awal Agustus 2024.

Tak berhenti di situ, dana Ziswaf tersebut juga diduga dialokasikan untuk pengadaan restoran apung, pembangunan di atas lahan milik mantan Pj Keuchik meskipun belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pengadaan lampu solar cell, sewa kantor, pembelian mobil pick up, hingga pembiayaan berbagai kebutuhan operasional lain seperti rapat dan pembersihan lahan.

Baca Juga:  KPT Banda Aceh Tegaskan Pengadilan se-Aceh Harus Ramah Difabel

Rangkaian penggunaan dana itu kini menjadi perhatian serius penyidik lantaran dinilai berpotensi menyimpang dari tujuan utama pengelolaan dana zakat, infak, sedekah dan wakaf yang seharusnya dikelola secara transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan umat.

Persoalan ini sebelumnya juga sempat memunculkan tanda tanya dari mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kota Sabang, Fakhri.

Ia secara terbuka mengaku heran lantaran dana hibah telah lebih dahulu masuk ke rekening kelompok, sementara legalitas koperasi baru terbentuk beberapa bulan setelahnya.

Kini, publik menanti sejauh mana keberanian aparat penegak hukum membongkar perkara tersebut. Apakah penyelidikan ini akan berujung pada penetapan tersangka dan naik ke tahap penyidikan, atau justru berhenti di tengah jalan, masih menjadi tanda tanya.

Terlebih, dugaan yang diselidiki mengarah pada indikasi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf a dan b, ayat (4) huruf b, serta/atau Pasal 64 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Sementara Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan wartawan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak-pihak yang terkait dalam penyaluran maupun penggunaan dana tersebut.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait