Aceh

Aksi Jilid II Tolak Pergub JKA, Mahasiswa Demo Lagi dan Bakar Ban di Kantor Gubernur Aceh

Banda Aceh, Infoaceh.net – Gelombang penolakan terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang pembatasan cakupan layanan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) terus berlanjut.

Seribuan mahasiswa dan elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh (ARA) kembali menggelar aksi demonstrasi jilid II di depan Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin siang (11/5/2026).

Aksi yang berlangsung sejak siang itu memanas setelah massa melakukan pembakaran ban di depan lobi Kantor Gubernur Aceh sebagai bentuk protes terhadap Pemerintah Aceh yang dinilai belum merespons tuntutan pencabutan Pergub JKA.

Pantauan di lokasi, ribuan massa memadati area depan gerbang hingga lobi Kantor Gubernur Aceh. Demonstran membawa spanduk, poster, serta menyampaikan orasi secara bergantian yang berisi kritik keras terhadap kebijakan pembatasan layanan JKA yang dinilai merugikan masyarakat kecil.

Situasi sempat memanas ketika sebagian massa berupaya mendekati area dalam kantor gubernur.

Namun aparat kepolisian dari Polresta Banda Aceh dan Polda Aceh tampak berjaga ketat untuk mengamankan jalannya aksi.

Mahasiswa mengaku kecewa lantaran hingga sore hari tidak satu pun pimpinan Pemerintah Aceh menemui mereka, termasuk Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem), Wakil Gubernur Fadhlullah (Dek Fad), maupun Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir Syamaun.

Baca Juga:  Pemekaran Aceh Raya di Tengah Wacana Greater Banda Aceh

Kekecewaan itu kemudian memicu aksi simbolik pembakaran ban oleh demonstran sebagai bentuk protes terhadap sikap pemerintah yang dinilai mengabaikan aspirasi rakyat.

Koordinator aksi dari Aliansi Rakyat Aceh (ARA), Misbah, mengatakan demonstrasi jilid II dilakukan karena mahasiswa menilai Pergub JKA sangat berdampak terhadap hak dasar masyarakat Aceh untuk memperoleh layanan kesehatan.

“Aliansi hari ini hadir di jilid kedua karena hal ini sangat berkepentingan bagi masyarakat. Harusnya pelayanan kesehatan memenuhi semua, bukan hanya sekelompok saja,” kata Misbah di lokasi aksi.

Menurutnya, kebijakan pembatasan cakupan JKA bertentangan dengan semangat perjuangan pelayanan kesehatan masyarakat Aceh yang selama ini dijalankan pemerintah daerah.

“Padahal kesehatan masyarakat Aceh itu hak dasar yang sudah dirumuskan dalam qanun maupun UUD. Hak kesehatan warga harus dijamin,” ujarnya.

Misbah menegaskan aksi kali ini diikuti berbagai elemen mahasiswa dari sejumlah kampus di Aceh. Mereka mendesak Gubernur Aceh segera mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang dianggap tidak lagi berpihak pada rakyat.

Baca Juga:  Waled Nu Minta DPRA Dukung Anggaran Balai Rehabilitasi Narkoba, Desak Pemerintah Aceh Terbitkan Pergub P4GN

“Kami minta kepada Gubernur Aceh segera cabut Pergub ini. Ini sudah tidak sesuai lagi dengan perjuangan dahulu,” katanya.

Ia juga memperingatkan bahwa mahasiswa siap melanjutkan aksi bahkan bertahan di lokasi apabila tuntutan mereka tidak mendapat tanggapan dari Pemerintah Aceh.

“Kalau tidak dicabut, kami akan menginap dan kembali lagi,” tegas Misbah.

Hingga Senin sore, demonstrasi masih berlangsung di depan Kantor Gubernur Aceh. Massa tetap bertahan sambil menunggu respons Pemerintah Aceh terkait tuntutan pencabutan Pergub JKA.

Sementara itu, aparat keamanan masih bersiaga untuk mengantisipasi kemungkinan eskalasi aksi, mengingat jumlah massa terus bertambah dan suasana demonstrasi semakin memanas.

Penolakan terhadap Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA sendiri dalam beberapa hari terakhir terus meluas di berbagai daerah di Aceh.

Sejumlah mahasiswa, aktivis, hingga kepala daerah telah menyuarakan kritik terhadap kebijakan pembatasan layanan kesehatan berbasis desil ekonomi yang dinilai berpotensi mengurangi akses layanan kesehatan masyarakat di Aceh.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait