Umum

Polda Aceh Mediasi Sengketa Lahan PT Bumi Flora dengan Warga Aceh Timur

Banda Aceh, Infoaceh.net — Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) memfasilitasi audiensi penyelesaian sengketa Hak Guna Usaha (HGU) lahan antara PT Bumi Flora dengan masyarakat Kabupaten Aceh Timur, Senin (11/5/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Gedung Presisi Polda Aceh itu dipimpin langsung Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Kombes Pol Andre Librian, dengan melibatkan sejumlah pihak terkait guna mencari jalan keluar atas persoalan yang telah lama menjadi polemik di Aceh Timur.

Audiensi tersebut turut dihadiri anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil, anggota DPD RI H. Sudirman atau Haji Uma, Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, pejabat utama Polda Aceh, Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, perwakilan Kantor Wilayah BPN Aceh, pihak PT Bumi Flora, serikat tani, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Dalam pertemuan itu, Kombes Pol Andre Librian menegaskan seluruh pihak telah diberikan kesempatan menyampaikan pandangan serta aspirasi terkait persoalan perpanjangan HGU PT Bumi Flora yang selama ini menjadi perhatian masyarakat dan kelompok tani.

“Baik dari pihak perusahaan maupun serikat tani sudah diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasinya. Oleh sebab itu, kami dari pihak kepolisian mencoba memediasi dengan melibatkan semua pihak untuk mencari solusi terbaik terkait permasalahan ini,” ujar Andre.

Menurutnya, kehadiran berbagai unsur pemerintah dan lembaga terkait merupakan bentuk keseriusan bersama untuk menyelesaikan persoalan secara adil dan damai.

Baca Juga:  Polda Aceh Selidiki Karhutla di HGU PT Nafasindo, Sumber Api Masih Didalami

Ia berharap, melalui dialog yang terus dilakukan, persoalan besar dapat diperkecil dan konflik yang berpotensi muncul bisa dicegah demi menjaga keamanan dan ketenteraman masyarakat Aceh Timur.

“Semoga tahap demi tahap masalah besar bisa kita perkecil, masalah kecil bisa kita hilangkan, sehingga masyarakat Aceh Timur semakin guyub, aman, nyaman, dan tenteram,” katanya.

Terkait dugaan adanya ketidaksesuaian dalam proses penerbitan HGU, Andre menyebut pihak kepolisian membuka ruang kepada kelompok tani maupun serikat tani untuk membuat laporan resmi ke Polda Aceh agar dapat ditindaklanjuti.

“Silakan sampaikan keluhan ataupun dugaan-dugaan tersebut kepada kami. Nanti akan kami dalami lebih lanjut,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini seluruh pihak masih berada pada tahap penyampaian aspirasi sehingga semua elemen diminta menahan diri dan mengedepankan persamaan demi menjaga kondusivitas daerah.

“Kalau kita punya perbedaan, jangan hanya melihat perbedaannya. Kita cari persamaannya. Kita sama-sama warga Aceh, sama-sama warga Aceh Timur,” ujarnya.

Andre mengungkapkan bahwa pihak PT Bumi Flora berharap aktivitas perkebunan tetap berjalan untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat sekitar. Di sisi lain, serikat tani mengklaim terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam proses penerbitan HGU dan akan segera menyampaikan laporan resmi kepada Polda Aceh.

“Semua informasi dari teman-teman serikat tani nantinya akan kita dalami. Karena saat ini baru sebatas informasi dan akan dibuat laporan pengaduannya,” pungkasnya.

Baca Juga:  APBK Perubahan Banda Aceh Tembus Rp1,57 Triliun, Belanja Naik Rp259,48 Miliar

Sementara Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menyebut persoalan lahan PT Bumi Flora merupakan konflik lama yang telah berlangsung sejak masa pemerintahan sebelumnya dan hingga kini belum menemukan titik terang.

“Persoalan ini sudah menahun dan belum terselesaikan. Kedua belah pihak juga sama-sama ingin mencari solusi terbaik,” ujar Iskandar.

Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur akan terus berupaya mengurai akar persoalan, termasuk menelusuri titik koordinat lahan cadangan yang sebelumnya pernah dilepaskan kepada masyarakat.

Menurutnya, aspek legalitas menjadi faktor penting dalam penyelesaian sengketa tersebut. Karena itu, pemerintah daerah membuka ruang bagi masyarakat untuk menyerahkan bukti kepemilikan atau dokumen legalitas lahan agar dapat dipelajari bersama.

Di sisi lain, Iskandar menegaskan pentingnya menjaga stabilitas daerah dan iklim investasi agar tidak terganggu oleh konflik berkepanjangan.

“Kita tentu ingin menghindari aksi-aksi anarkis dan tetap menjaga iklim investasi di Aceh Timur. Karena kalau ini tidak bisa dijaga, investor lain juga akan ragu menanamkan investasinya di daerah kita,” katanya.

Ia juga menegaskan pemerintah daerah tidak dapat menghentikan aktivitas perusahaan selama PT Bumi Flora masih memiliki legalitas HGU yang sah dari pemerintah.

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, lanjut Iskandar, berharap seluruh pihak tetap mengedepankan dialog dan penyelesaian damai agar persoalan tersebut tidak terus berlarut serta memunculkan dampak yang lebih luas di kemudian hari.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait