Meulaboh, Infoaceh.net — Gelombang penolakan terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang pembatasan cakupan layanan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) semakin meluas. Jika sebelumnya kritik hanya datang dari mahasiswa, aktivis dan anggota DPRA, kini penolakan mulai nyata di tingkat pemerintah kabupaten/kota.
Di tengah sikap Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem yang tetap bersikeras menjalankan kebijakan berbasis desil tersebut, sedikitnya 10 kabupaten/kota di Aceh mulai mengambil langkah berbeda—mulai dari menolak, melonggarkan hingga menunda implementasi pembatasan layanan JKA.
Fakta ini memperlihatkan satu hal penting: keresahan terhadap Pergub JKA bukan lagi sekadar isu politik, tetapi sudah menjadi persoalan nyata yang menyentuh langsung denyut kehidupan masyarakat kecil.
Sejak resmi diberlakukan pada 1 Mei 2026, Pergub JKA menyebabkan 544.626 warga Aceh kategori Desil 8, 9 dan 10 tidak lagi dijamin layanan kesehatan umum oleh Pemerintah Aceh.
Masalahnya, sistem desil yang menjadi dasar kebijakan dinilai belum sepenuhnya akurat. Banyak warga miskin justru tercatat sebagai kelompok “mampu”, sementara sebagian aparatur negara malah masuk kategori penerima bantuan.
Di lapangan, kondisi ini mulai memunculkan kepanikan. Warga yang sebelumnya bebas berobat dengan JKA mendadak harus memikirkan biaya rumah sakit, bahkan sebagian takut berobat karena khawatir tak lagi ditanggung.
Namun di tengah situasi tersebut, sejumlah kepala daerah justru memilih jalan berbeda: menyelamatkan rakyat lebih dulu, urusan administrasi belakangan.
Salah satu sikap paling keras datang dari Kabupaten Nagan Raya.
Bupati Nagan Raya, Teuku Raja Keumangan atau TRK, secara terbuka menolak dampak pembatasan layanan kesehatan berbasis desil diterapkan secara kaku di daerahnya.
TRK bahkan langsung menginstruksikan seluruh rumah sakit dan puskesmas milik pemerintah untuk tetap melayani masyarakat tanpa melihat kategori desil.
“Dalam pelayanan kesehatan, aspek kemanusiaan dan keselamatan nyawa pasien harus menjadi prioritas utama dibandingkan persoalan administrasi,” tegas TRK di Suka Makmue.
Ia menegaskan tidak boleh ada masyarakat yang ditolak berobat hanya karena persoalan status desil di dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Saya instruksikan seluruh rumah sakit dan puskesmas di Nagan Raya agar tidak menolak pasien hanya karena desil. Layani dulu masyarakat yang sakit, urusan administrasi bisa diselesaikan kemudian,” ujarnya.
Menurut TRK, perubahan regulasi tidak boleh menjadi penghalang rakyat untuk memperoleh pelayanan kesehatan, terutama masyarakat miskin yang selama ini menggantungkan harapan pada program JKA.
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, kata dia, tetap menjamin masyarakat memperoleh akses kesehatan secara layak tanpa terkendala masalah administratif.
“Kami pastikan masyarakat, khususnya warga kurang mampu, tetap mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa terkendala masalah data sosial,” katanya.
TRK juga menyoroti buruknya validitas data desil yang menyebabkan banyak warga miskin justru masuk kategori Desil 8–10.
Karena itu, ia meminta masyarakat segera memperbaiki data melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di tingkat gampong.
Sebaliknya, ia juga mengingatkan adanya ASN yang justru masih tercatat dalam kategori desil masyarakat miskin.
“ASN yang masih masuk kategori Desil 1 sampai 5 juga harus segera memperbarui data agar bantuan pemerintah tepat sasaran,” tambahnya.
Untuk mempercepat proses koreksi data, Pemkab Nagan Raya telah membuka posko pengaduan terkait desil dan melakukan pendampingan terhadap operator desa.
Bukan Hanya Nagan Raya, 10 Daerah Sudah Bergerak
Berdasarkan rangkuman berbagai sumber dan data publik yang beredar sepanjang Mei 2026, setidaknya 10 kabupaten/kota di Aceh diketahui menolak atau melonggarkan implementasi Pergub JKA berbasis desil. Daerah tersebut meliputi:
1. Nagan Raya — menolak penerapan ketat sistem desil.
2. Aceh Utara — meminta penundaan implementasi hingga validasi data selesai.
3. Aceh Tengah — meminta evaluasi ulang karena dikhawatirkan rumah sakit kolaps.
4. Bener Meriah — melonggarkan implementasi demi menjaga akses kesehatan warga.
5. Pidie — RSUD tetap melayani pasien tanpa pembatasan desil.
6. Pidie Jaya — pelayanan tetap diberikan meski pasien tak lagi tercakup JKA.
7. Aceh Selatan — implementasi desil tidak diterapkan secara rigid di lapangan.
8. Aceh Barat — Pemkab menjamin biaya warga miskin salah data.
9. Aceh Barat Daya — rumah sakit tetap melayani seluruh pasien Desil 1–10.
10. Kota Lhokseumawe — pelonggaran dilakukan agar masyarakat tidak kehilangan akses kesehatan.
Di Abdya, Bupati Safaruddin bahkan secara tegas meminta RSUD Teungku Peukan tetap melayani seluruh pasien tanpa mempersoalkan kategori desil.
Sementara di Aceh Barat, Bupati Tarmizi menyatakan siap menanggung biaya pengobatan warga miskin yang salah data—bahkan menggunakan dana pribadi bila diperlukan.
“Kalau regulasi menghambat, kami siap pakai dana pribadi. Yang penting rakyat tidak telantar,” kata Tarmizi.
Fenomena penolakan di 10 daerah ini membuat posisi Pemerintah Aceh semakin sulit.
Sebab, semakin banyak kepala daerah yang mengambil langkah penyelamatan sendiri, semakin kuat pula persepsi publik bahwa kebijakan Pergub JKA tidak siap diterapkan.
Di sisi lain, Mualem dinilai masih terlalu percaya pada pendekatan administratif di tengah kenyataan sosial yang jauh lebih kompleks.
Padahal bagi masyarakat bawah, sakit bukan sekadar urusan medis—tetapi juga ancaman ekonomi keluarga.
Ketika akses berobat dipersempit karena kesalahan data, maka rakyat kecil menjadi pihak pertama yang menanggung akibatnya.
Kini pertanyaan besar mulai muncul di ruang publik Aceh: apakah Pemerintah Aceh akan tetap bertahan dengan Pergub ini, atau mulai mendengar suara daerah yang memilih menyelamatkan rakyat terlebih dahulu?
Satu hal yang mulai terbaca jelas, di tengah polemik JKA, para bupati di daerah tampaknya sedang mengirim pesan kuat kepada Pemerintah Aceh: jangan jadikan rakyat korban eksperimen data.

















