Aceh

Pemko Sabang Memble, Bangunan Liar BSI di Zona Merah Bencana Dibiarkan Menantang Maut

SABANG, Infoaceh.net – Pemerintah Kota (Pemko) Sabang dinilai mandul dalam menegakkan aturan hukum.

Sebuah proyek pembangunan ilegal yang digarap Kelompok/Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) di Gampong Krueng Raya Kecamatan Sukakarya, dibiarkan melenggang bebas tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ironisnya, proyek bodong ini berdiri kokoh di atas kawasan lereng rawan bencana yang mengancam keselamatan publik.

Sikap apatis Pemko Sabang memicu kecurigaan publik: apakah ada main mata dengan pihak tertentu, ataukah aparat penegak perda memang ciut nyali berhadapan dengan oligarki di balik proyek tersebut?

Aturan hukum di Sabang kini tampak tak lebih dari sekadar pajangan kertas tak bertaring.

Alih-alih bertindak cepat meredam potensi bencana, jajaran pejabat Pemko Sabang justru mempertontonkan drama lempar tanggung jawab antarinstansi.

Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Sabang, Husaini, pada Jum’at (12/6) berdalih masih harus “mempelajari” kasus ini dan menunggu koordinasi tertulis dengan Dinas PUPR.

Baca Juga:  Uang Masuk Kedokteran UIN Ar-Raniry Rp150 Juta, UKT Capai Rp37,5 Juta per Semester

Alasan klasik ini dinilai publik sebagai bentuk buang badan, mengingat pelanggaran fatal ini sudah dibiarkan berlarut-larut selama hampir satu tahun tanpa ada tindakan nyata.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP) Kota Sabang, Faisal Azwar, membenarkan bahwa bangunan tersebut 100% ilegal karena belum mengantongi PBG.

Namun, Faisal langsung cuci tangan dengan melempar bola panas penertiban ke ranah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Puncak dari kebobrokan birokrasi ini mengarah pada Dinas PUPR Kota Sabang.

Kepala Dinas PUPR, Luqmanul Hakim, beserta Kepala Bidang Tata Ruang, memilih bungkam seribu bahasa dan tidak memberikan respons apa pun hingga berita ini naik cetak.

Bungkamnya otoritas terkait semakin memperkuat sinyal adanya pembiaran sistematis terhadap pelanggaran tata ruang ini.

Baca Juga:  Taufik Menguat sebagai Plt Sekda Aceh Pengganti M Nasir

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, proyek tanpa PBG ini wajib dihentikan paksa, dicabut izinnya, hingga dirubuhkan secara total disertai denda administratif.

Lebih fatal lagi, tindakan nekat membangun di zona rawan bencana ini secara terang-terangan menabrak Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang memuat sanksi pidana bagi pemanfaatan ruang ilegal yang mengancam nyawa masyarakat.

Hingga saat ini, publik Sabang dipaksa menyaksikan pemandangan ironis negara kalah oleh kepentingan kelompok.

Jangankan sanksi pidana, teguran tertulis pun tak mampu dikeluarkan oleh Pemko Sabang.

Upaya konfirmasi terus dilakukan kepada Koperasi Berkah Sabang Indah, BSI Maslahat selaku pengelola dana Ziswaf, hingga Bank Syariah Indonesia (BSI) selaku penyalur dana hibah.

Namun, semua pihak terkait masih memilih bungkam atas proyek bermasalah ini.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait