Aceh

Azhari Cage Minta Mualem Kaji Ulang Pergub JKA: Untuk Berobat Tak Perlu Pakai Desil

Banda Aceh , Infoaceh.net – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Azhari Cage meminta Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem untuk mengkaji ulang Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang memicu polemik dan gelombang demonstrasi di berbagai daerah di Aceh.

Menurut Azhari, kebijakan pembiayaan layanan kesehatan berbasis desil berpotensi menimbulkan persoalan serius di lapangan, terutama terkait validitas data penerima manfaat dan akses masyarakat kurang mampu terhadap layanan kesehatan.

“Untuk kesehatan atau berobat tak perlu pakai desil. Cukup pisahkan saja masyarakat yang ditanggung oleh JKN atau tanggungan PBI dan PNS serta karyawan swasta dan orang yang mempunyai asuransi, di luar itu ditanggung semya oleh JKA,” ujar Azhari Cage dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/5/2026).

Ia meminta semua pihak menyikapi persoalan tersebut secara arif dan bijaksana agar polemik tidak semakin meluas di tengah masyarakat.

Azhari juga berharap Gubernur Aceh dapat mempertimbangkan evaluasi terhadap regulasi tersebut demi menjaga akses pelayanan kesehatan masyarakat.

Menurutnya, pengelompokan masyarakat berdasarkan desil masih menyisakan berbagai persoalan, terutama menyangkut akurasi data masyarakat yang dinilai belum sepenuhnya valid.

“Kalau pun mau dipisahkan orang kaya yang tidak pernah sakit dan tidak pernah ke rumah sakit, itu datanya mana dan harus benar datanya. Biar masyarakat yang kurang mampu tidak menjadi korban,” katanya.

Azhari mengaku sebenarnya tidak ingin terlalu jauh mengomentari persoalan JKA. Namun karena dampaknya dinilai sudah meluas, ia merasa perlu menyampaikan pandangan sebagai wakil daerah di tingkat nasional.

Baca Juga:  Bupati Aceh Timur Larang Celana Pendek dan Permainan Domino, Perintahkan Satpol PP-WH Razia

“Saya sebenarnya tidak mau berkomentar masalah JKA, tapi karena imbasnya sudah ke mana-mana. Sebagai perwakilan daerah saya harus memberikan sedikit masukan bagi Pemerintah Aceh,” ujarnya.

Mantan juru bicara KPA Pusat itu menilai penerapan sistem desil juga telah memunculkan persoalan sosial lain di tengah masyarakat.

Ia mencontohkan adanya penghentian bantuan pendidikan hingga dugaan penolakan pasien kurang mampu akibat persoalan administrasi berbasis data desil.

“Gara-gara desil anak-anak miskin yang dulunya mendapat beasiswa dihentikan karena orang tuanya masuk Desil 8. Dan ada juga masyarakat kurang mampu yang ditolak oleh rumah sakit gara-gara desil tersebut,” kata Azhari.

Ia mengaku menerima banyak laporan dan pengaduan masyarakat terkait dampak penerapan sistem tersebut.

Karena itu, Azhari menyarankan agar Pemerintah Aceh memperbaiki basis data masyarakat terlebih dahulu apabila Pergub JKA tetap diberlakukan.

“Kalau bisa saya menyarankan agar Pergub Nomor 2 Tahun 2026 dikaji ulang karena dampaknya luas bagi akses kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Selain menyoroti substansi kebijakan, Azhari juga menyayangkan munculnya perdebatan terbuka di ruang publik terkait persoalan tersebut.

Ia meminta para elite di Aceh mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan yang berkembang.

“Saya juga menyayangkan elit di Aceh tidak perlu ribut di media tentang hal ini, malu kita dibaca oleh orang luar Aceh. Bila ada persoalan hendaknya duduk bersama diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Kalau tidak bisa satu kamar duduk setengah kamar. Kan kita di Aceh semua bersaudara dan tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan,” ujarnya.

Baca Juga:  Abdullah Mantan Kepala Inspektorat Aceh Terseret Dugaan Pemalsuan Dokumen, Pengangkatan 2018 Dipersoalkan

Sebagai informasi, program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai berjalan sejak Juni 2010 dengan pembiayaan dari APBA dan dana otonomi khusus (otsus).

Saat itu masyarakat Aceh dapat memperoleh layanan kesehatan gratis hanya dengan menggunakan KTP.

Namun, setelah pemerintah pusat menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014, skema pembiayaan layanan kesehatan mulai terbagi antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh.

Seiring berkurangnya dana otsus, Pemerintah Aceh kemudian menerbitkan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur pembiayaan JKA berdasarkan kategori desil masyarakat.

Dalam aturan tersebut, masyarakat kategori desil 1 hingga 5 ditanggung melalui APBN dalam skema JKN, sedangkan Pemerintah Aceh hanya menanggung masyarakat kategori desil 6 dan 7 melalui APBD. Sementara masyarakat kategori desil 8 hingga 10 diwajibkan membayar layanan kesehatan secara mandiri.

Kebijakan itu disebut berdampak pada sekitar 544.626 warga Aceh yang sejak 1 Mei 2026 tidak lagi ditanggung oleh JKA. Di sisi lain, validitas penetapan data desil juga dipersoalkan masyarakat karena dinilai masih banyak ketidaksesuaian di lapangan.

Situasi tersebut memicu gelombang demonstrasi dan penolakan di berbagai wilayah Aceh, dengan tuntutan utama mendesak Pemerintah Aceh mencabut atau merevisi Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait