ACEH UTARA, Infoaceh.net — Dugaan kejanggalan dalam pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) mencuat di Kabupaten Aceh Utara.
Kali ini, sorotan tertuju pada pengadaan 47 unit traktor pertanian roda empat dengan nilai anggaran mencapai Rp24.994.600.000 yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
Temuan tersebut diungkap oleh Transparansi Tender Indonesia (TTI), yang menilai pengadaan itu menyimpan sejumlah pertanyaan serius terkait harga satuan yang dinilai tidak wajar dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan pihaknya menemukan indikasi janggal pada besaran anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan traktor roda empat tersebut. Berdasarkan hitungan sederhana, dari total pagu anggaran yang mencapai hampir Rp25 miliar untuk 47 unit, maka harga rata-rata per unit traktor mencapai sekitar Rp530 juta.
Menurutnya, angka itu jauh di atas harga pasar sejumlah merek traktor pertanian yang lazim digunakan petani di Indonesia.
“Jika dibagi dengan jumlah unit, maka rata-rata harga satuan traktor mencapai sekitar Rp530 juta per unit. Ini angka yang sangat fantastis dan patut dipertanyakan,” kata Nasruddin Bahar dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).
Nasruddin mencontohkan, untuk kategori traktor pertanian roda empat berkekuatan sekitar 50 tenaga kuda (HP), seperti merek Kubota L5018, harga pasaran berada pada kisaran Rp270 juta hingga Rp320 juta per unit, tergantung spesifikasi dan kelengkapan.
Karena itu, TTI menduga terdapat potensi mark-up harga dalam proses perencanaan pengadaan tersebut apabila spesifikasi barang yang dibeli ternyata tidak jauh berbeda dengan produk yang tersedia di pasar umum.
“Kalau harga pasar masih di bawah Rp320 juta, lalu dianggarkan Rp530 juta per unit, tentu publik bertanya-tanya. Selisihnya sangat besar dan perlu dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.
Selain dugaan pembengkakan harga, TTI juga mencium kemungkinan adanya pengondisian pada merek tertentu dalam pengadaan tersebut.
Dugaan itu muncul karena menurut mereka, harga satuan yang sangat tinggi dapat mengarah pada spesifikasi yang sengaja diarahkan kepada vendor atau merek tertentu.
TTI meminta Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Utara agar bersikap transparan dan rasional dalam menentukan spesifikasi serta harga barang yang akan dibeli menggunakan uang negara.
“Jangan sampai pengadaan ini terkesan sudah dikondisikan pada merek tertentu saja. Pemerintah harus memilih harga traktor yang standar dan sesuai kebutuhan petani, sehingga negara tidak ikut dirugikan dari selisih harga,” tegas Nasruddin.
Ia mempertanyakan alasan pemerintah memilih barang dengan harga mahal apabila tersedia opsi lain yang lebih ekonomis namun tetap memiliki kualitas baik.
“Kalau ada traktor yang lebih murah dengan kualitas bagus, untuk apa membeli yang jauh lebih mahal? Ini uang rakyat, harus digunakan secara efisien,” tambahnya.
Lebih jauh, TTI mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah hukum Kabupaten Aceh Utara untuk segera melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap rencana pengadaan tersebut guna mencegah potensi penyimpangan sejak dini.
Menurut Nasruddin, langkah cepat aparat penting dilakukan agar tidak terjadi kerugian negara jika nantinya ditemukan indikasi penggelembungan harga dalam proses pengadaan.
“Kami meminta APH proaktif mengusut tuntas persoalan ini. Jika benar barang yang dibeli mencapai Rp530 juta per unit padahal harga pasarnya jauh lebih murah, maka patut diduga terjadi penggelembungan harga,” katanya.
Kasus dugaan ketidakwajaran anggaran pengadaan alat pertanian ini dinilai penting untuk menjadi perhatian publik, mengingat sektor pertanian selama ini menjadi salah satu tulang punggung ekonomi masyarakat Aceh Utara. Pengadaan alsintan semestinya bertujuan membantu produktivitas petani, bukan justru memunculkan polemik dugaan pemborosan anggaran.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Utara belum memberikan keterangan resmi terkait spesifikasi teknis traktor yang akan dibeli, metode pengadaan, maupun alasan penetapan harga satuan yang disebut mencapai sekitar Rp530 juta per unit.
Publik kini menunggu penjelasan terbuka dari pemerintah daerah agar tidak muncul spekulasi yang semakin liar terhadap penggunaan anggaran miliaran rupiah tersebut.


















