Jakarta, Infoaceh.net — Angkatan Laut Israel dilaporkan mencegat dan menangkap rombongan kru serta awak kapal Global Sumud Flotilla 2.0, koalisi masyarakat sipil internasional yang tengah menjalankan misi pengiriman bantuan kemanusiaan menuju Gaza, Palestina, pada Senin (18/5/2026).
Dalam rombongan tersebut terdapat sembilan warga negara Indonesia yang tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI).
Tiga di antaranya merupakan jurnalis Indonesia, yakni Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Dewan Pers, armada Global Sumud bertolak dari Kota Marmaris, Turki, pada Kamis (14/5/2026), bersama 54 kapal yang membawa relawan dari sekitar 70 negara.
Armada tersebut mengangkut bantuan kemanusiaan berupa makanan dan obat-obatan untuk masyarakat di Gaza.
Namun, saat memasuki perairan internasional dan berada sekitar 310 mil laut dari Gaza, armada dilaporkan dicegat oleh militer Israel.
Penangkapan terhadap awak kapal, termasuk warga negara Indonesia, terjadi ketika misi bantuan itu sedang berlangsung.
Dewan Pers menyebut telah berkomunikasi dengan pimpinan redaksi Republika dan Tempo TV guna memastikan kondisi para jurnalis Indonesia yang berada dalam rombongan tersebut.
Informasi mengenai penangkapan para wartawan disebut telah terkonfirmasi pada Senin malam waktu Jakarta.
Menyikapi insiden itu, Dewan Pers menyampaikan sikap resmi dengan mengecam tindakan militer Israel yang melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap jurnalis Indonesia bersama awak sipil lainnya di perairan internasional saat menuju Gaza.
“Dewan Pers mengecam tindakan militer Israel yang melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap jurnalis Indonesia bersama awak sipil lainnya di perairan internasional saat dalam perjalanan menuju Gaza, Palestina,” ujar Ketua Dewan Pers, Prof Dr Komaruddin Hidayat, di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Selain itu, Dewan Pers juga meminta pemerintah Indonesia menempuh jalur diplomatik untuk mengupayakan pembebasan para wartawan dan warga sipil Indonesia yang ditangkap, sekaligus membantu proses pemulangan mereka ke Tanah Air.
“Pemerintah Indonesia diminta menggunakan jalur diplomatiknya untuk membebaskan wartawan dan warga sipil Indonesia lainnya yang ditangkap militer Israel, termasuk membantu pemulangannya ke Indonesia,” lanjut pernyataan tersebut.
Dewan Pers menegaskan, sikap ini merupakan bentuk komitmen lembaga tersebut dalam menjaga kemerdekaan pers serta memberikan perlindungan kepada insan media agar dapat menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


















