Umum

Aceh Butuh Penindakan KPK, Bukan Hanya Ceramah Pencegahan Korupsi

Banda Aceh, Infoaceh.net– Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyorot tajam kunjungan dan kegiatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aceh dalam agenda Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi yang dihadiri jajaran Pemerintah Aceh, para bupati dan wali kota se-Aceh.

Kegiatan Rakor Pencegahan Korupsi KPK juga berlangsung di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Selasa (19/5/2026).

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menilai kehadiran KPK di Aceh jangan hanya sebatas memberikan peringatan dan penguatan pencegahan, tetapi juga harus disertai langkah penindakan terhadap berbagai dugaan praktik korupsi yang selama ini menjadi perhatian publik.

Menurut Nasruddin, pernyataan KPK dalam rakor yang mengingatkan pemerintah daerah agar berhati-hati menyalurkan dana hibah kepada instansi vertikal memang penting.

KPK juga dinilai tepat saat meminta agar seluruh bantuan hibah diumumkan secara terbuka kepada publik, mulai dari nama penerima, alamat, hingga besaran anggaran yang diberikan guna mencegah penyimpangan.

Namun demikian, TTI menilai masih ada persoalan besar yang luput dari perhatian KPK, terutama terkait dana pokok-pokok pikiran (pokir) dewan yang selama ini kerap menjadi sorotan masyarakat.

“Dari pernyataan Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Harun Hidayat, kami melihat belum ada penegasan terkait dana pokir dewan. Padahal publik menunggu KPK menyampaikan secara jelas kegiatan apa saja yang tidak boleh dimasukkan dalam pokir, termasuk kegiatan reguler dinas,” kata Nasruddin Bahar dalam keterangannya, Rabu (20/5).

Baca Juga:  Kapolda Aceh Lantik Lima Kapolres, Kabid Propam dan Kabid TIK

Ia menilai KPK belum secara spesifik menyampaikan bahwa penggunaan dana pokir semestinya juga diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.

Transparansi itu, menurutnya, penting karena menyangkut penggunaan anggaran publik yang selama ini kerap memunculkan tanda tanya.

TTI juga mengkritisi pernyataan Ketua DPRA, Zulfadli, yang meminta KPK lebih sering datang ke Aceh untuk memberikan peringatan dan pengawasan ketimbang melakukan penindakan hukum.

Menurut Nasruddin, masyarakat justru berharap KPK tidak ragu melakukan penindakan jika ditemukan praktik korupsi di Aceh, tanpa tebang pilih dan tanpa melihat posisi maupun jabatan pihak yang terlibat.

“Pernyataan tegas yang ditunggu masyarakat adalah dorongan agar KPK mengusut dugaan korupsi di Aceh jika memang ada, bukan sekadar datang mengingatkan,” ujarnya.

Nasruddin menyebut antusiasme masyarakat terhadap kedatangan pejabat KPK ke Aceh sesungguhnya cukup tinggi. Hal itu, katanya, dipicu oleh banyaknya dugaan kasus korupsi yang hingga kini dinilai belum diselesaikan secara tuntas.

Di tengah masyarakat, lanjut dia, berkembang berbagai isu, termasuk dugaan penyimpangan dana pokir yang disebut-sebut melibatkan bantuan hibah fiktif.

Dalam sejumlah kasus yang menjadi pembicaraan publik, barang bantuan disebut tidak pernah diterima penerima manfaat, sementara anggaran telah dicairkan sepenuhnya.

Baca Juga:  Wisatawan Malaysia dilaporkan Hilang saat Snorkeling di Iboih

TTI juga menyoroti dugaan praktik masuknya kegiatan reguler Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) ke dalam daftar pokir dewan.

Menurut Nasruddin, kondisi itu dinilai telah melampaui fungsi dasar pokir yang seharusnya hanya menjadi instrumen penyaluran aspirasi masyarakat.

“KPK perlu mengetahui bahwa kegiatan reguler di hampir semua dinas Pemerintah Aceh disebut sudah masuk dalam daftar pokir dewan. Bahkan tidak berhenti di sana, hingga tahap penunjukan kontraktor pelaksana pun disebut harus mendapatkan rekomendasi pihak yang memiliki pokir,” katanya.

Lebih jauh, ia menyebut paket-paket jasa konsultan juga diduga masuk dalam daftar pokir, sehingga menimbulkan kekhawatiran publik terhadap potensi konflik kepentingan dan intervensi dalam proses pengadaan.

Situasi tersebut, menurut TTI, memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait alasan kegiatan reguler pemerintahan dimasukkan ke dalam daftar pokir serta lemahnya resistensi kepala dinas terhadap tekanan politik.

Nasruddin mengingatkan ketika proyek bermasalah dan berujung persoalan hukum, pihak yang biasanya harus bertanggung jawab di hadapan aparat penegak hukum adalah Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sementara pihak yang disebut memiliki pokir sering kali luput dari jeratan hukum.

“Kondisi seperti ini harus menjadi perhatian serius KPK. Pencegahan penting, tetapi penindakan juga harus berjalan agar ada efek jera,” pungkasnya.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait