Politik

Bunda Salma dan Haji Maop Masuk Banggar DPRA, Pon Yaya-Abu Heri Terdepak

Banda Aceh, Infoaceh.net — Fraksi Partai Aceh melakukan pergantian anggota pada Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2024–2029.

Dua nama baru, yakni Salmawati (Bunda Salma) dan Azhari M. Nur Haji (Haji Maop), resmi masuk dalam struktur Banggar menggantikan Saiful Bahri alias Pon Yaya dan T. Heri Suhadi alias Abu Heri.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Perubahan tersebut diumumkan dalam Rapat Paripurna DPRA yang berlangsung di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Rabu (20/5/2026).

Wakil Ketua DPRA Ali Basrah membacakan langsung perubahan susunan alat kelengkapan dewan berdasarkan surat resmi Fraksi Partai Aceh.

Menurut Ali Basrah, perubahan itu merujuk pada surat Fraksi Partai Aceh Nomor 04/F/PA/4/2026 tentang Perubahan Alat Kelengkapan DPRA dari Fraksi Partai Aceh pada Badan Anggaran DPRA Aceh periode 2024–2029.

“Yang semula ditempati oleh saudara Saiful Bahri (Pon Yaya) dan saudara T. Heri Suhadi atau Abu Heri, digantikan oleh saudari Salmawati dan saudara Azhari M. Nur Haji atau Maop pada susunan Badan Anggaran DPRA Aceh periode 2024–2029,” kata Ali Basrah di hadapan sidang paripurna.

Baca Juga:  Safrizal ZA Sorot Rendahnya Serapan Anggaran TKD untuk Bencana di Aceh

Masuknya Bunda Salma, yang juga merupakan istri Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) yang juga Ketua Umum DPP Partai Aceh, menjadi perhatian tersendiri.

Sebab, Banggar DPRA merupakan salah satu alat kelengkapan dewan yang memiliki posisi strategis dalam pembahasan anggaran daerah, mulai dari evaluasi kebijakan fiskal hingga sinkronisasi program pemerintah dengan legislatif.

Sementara itu, belum ada penjelasan resmi dari Fraksi Partai Aceh mengenai alasan pergantian Pon Yaya dan Abu Heri dari komposisi Banggar. Namun, perubahan alat kelengkapan dewan merupakan kewenangan masing-masing fraksi di parlemen.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Ketua DPRA Zulfadhli alias Abang Samalanga, Wakil Ketua DPRA Saifuddin Muhammad alias Yah Fud, Wakil Ketua DPRA Salihin, anggota dewan, unsur Forkopimda Aceh, kepala SKPA, pimpinan instansi vertikal, akademisi, dan berbagai unsur masyarakat.

Baca Juga:  Realisasi APBA 2026 Rendah, Dinas Perkim Aceh Baru Serap 7 Persen: Ratusan Paket Masih Mengendap

Selain pengumuman perubahan susunan Banggar, sidang juga mengagendakan penyampaian rekomendasi DPRA terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025.

Dalam penyampaiannya, pimpinan sidang menegaskan bahwa rekomendasi DPRA merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif untuk mengevaluasi jalannya pemerintahan daerah.

“Rekomendasi yang disampaikan DPRA diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan dalam perencanaan, penganggaran, serta peningkatan kinerja Pemerintah Aceh pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya,” ujar Ali Basrah.

Paripurna itu juga menandai penutupan Masa Persidangan I Tahun 2026 dan pembukaan Masa Persidangan II Tahun 2026, sekaligus evaluasi terhadap sejumlah agenda legislasi dan pengawasan yang telah dijalankan DPRA sepanjang masa sidang pertama tahun ini.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait