Banda Aceh, Infoaceh.net — Aparat Polresta Banda Aceh menangani kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan Car Free Day (CFD) Simpang Lima, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Ahad (7/6/2026).
Insiden berdarah yang melibatkan sesama tukang parkir tersebut sempat menghebohkan warga yang tengah beraktivitas di kawasan CFD.
Seorang pria berinisial MA (50) diduga menyerang rekannya sesama juru parkir, Popo Martopo (44), menggunakan sebilah parang hingga menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian lengan kanan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, peristiwa itu bermula sekitar pukul 08.30 WIB ketika korban sedang menjaga area parkir di depan kawasan Funland Simpang Lima.
Saat itu, pelaku datang menghampiri korban dan terjadi adu mulut yang dipicu persoalan lahan parkir.
Dalam percekcokan tersebut, pelaku menuding korban telah mengganggu area parkir yang selama ini dianggap sebagai wilayah kerjanya.
Ketegangan antara keduanya semakin memanas hingga memicu pertengkaran di hadapan sejumlah warga dan pengunjung CFD.
Sekitar 15 menit setelah perselisihan berlangsung, pelaku kembali mendatangi lokasi. Namun kali ini ia membawa sebilah parang yang diduga telah dipersiapkan sebelumnya.
Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menyerang korban dan mengayunkan parang ke arah tubuh korban sebanyak tiga kali. Korban berusaha menghindar dan menyelamatkan diri dari serangan tersebut.
Dari tiga kali ayunan senjata tajam yang dilakukan pelaku, satu sabetan mengenai lengan kanan korban hingga mengakibatkan luka cukup serius. Sementara dua tebasan lainnya berhasil dihindari korban.
Meski mengalami luka, korban masih mampu menyelamatkan diri dari lokasi kejadian. Warga yang melihat peristiwa tersebut segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh untuk mendapatkan penanganan medis.
Peristiwa itu sempat menimbulkan kepanikan di kawasan CFD yang pada saat kejadian dipadati masyarakat yang berolahraga dan menikmati aktivitas akhir pekan.
Menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 10.15 WIB, jajaran Satreskrim Polresta Banda Aceh langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi segera melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi-saksi, serta memburu pelaku yang identitasnya telah diketahui.
Tak membutuhkan waktu lama, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu bilah parang lengkap dengan sarung kayu yang diduga digunakan untuk melakukan penyerangan serta satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BL 3684 AAI yang digunakan pelaku saat datang ke lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku, korban maupun sejumlah saksi guna mengungkap secara utuh kronologi serta motif yang melatarbelakangi aksi penganiayaan tersebut.
Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa konflik antara pelaku dan korban diduga bukan terjadi secara tiba-tiba. Perselisihan terkait pengelolaan dan perebutan lahan parkir disebut telah berlangsung sekitar satu bulan terakhir.
Ketegangan yang terus berlanjut diduga membuat hubungan keduanya semakin memburuk hingga akhirnya berujung pada aksi kekerasan menggunakan senjata tajam.
Selain persoalan lahan parkir, pelaku juga mengaku tersulut emosi setelah korban diduga mengeluarkan perkataan yang dianggap menyinggung harga dirinya.
Dugaan penghinaan tersebut disebut menjadi pemicu pelaku kehilangan kendali hingga nekat melakukan penyerangan.
Meski demikian, penyidik masih terus mendalami keterangan dari berbagai pihak untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan menguji kebenaran pengakuan yang disampaikan pelaku.
Polresta Banda Aceh menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan yang dapat mengancam keselamatan warga.
Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara korban masih menjalani perawatan medis akibat luka yang dideritanya.
Kasus tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan guna memastikan unsur pidana yang terpenuhi serta penerapan pasal yang sesuai terhadap pelaku berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.


















