Umum

356.480 Batang Rokok Ilegal Dibungkus Kain Perca Dikirim ke Banda Aceh Melalui Jasa Titipan

Banda Aceh, Infoaceh.net – Upaya pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal ke Aceh berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Banda Aceh.

Sebanyak 356.480 batang rokok tanpa pita cukai diamankan petugas setelah ditemukan dalam pengiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT) di Kota Banda Aceh.

ADVERTISMENT
Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda

Penindakan dilakukan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Banda Aceh pada Jum’at, 5 Juni 2026, di gudang Indah Express Banda Aceh.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 31 koli berisi 17.824 bungkus rokok merek L4 tanpa dilekati pita cukai.

Dengan isi 20 batang per bungkus, total rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 356.480 batang.

Kepala Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan pengawasan dan analisis terhadap pengiriman barang yang masuk melalui jalur jasa titipan.

Dari hasil pemeriksaan fisik, petugas menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran ketentuan di bidang cukai.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan barang yang dikirim berupa rokok tanpa dilekati pita cukai, sehingga termasuk Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang peredarannya dilarang berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” kata Rahmat, Selasa (9/6).

Baca Juga:  Kapolda Aceh Sampaikan Pesan Kamtibmas di Gereja Hati Kudus

Ia mengungkapkan, pelaku diduga menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas dan menyamarkan isi kiriman. Salah satunya dengan membungkus paket menggunakan kain flanel atau kain perca sehingga tampak seperti kiriman barang biasa.

Selain itu, pengirim juga mencantumkan alamat serta nomor telepon penerima yang tidak valid. Berdasarkan hasil penelusuran awal, identitas penerima yang tercantum dalam dokumen pengiriman diduga fiktif.

“Barang diduga tidak akan dikirim ke alamat yang tercantum, melainkan diambil langsung oleh pihak tertentu menggunakan sistem jemput di tempat. Modus ini diduga digunakan untuk menghindari identifikasi penerima yang sebenarnya,” ujarnya.

Rahmat menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada berkurangnya penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha secara legal dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat karena menciptakan persaingan yang tidak adil bagi pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan,” katanya.

Baca Juga:  Polemik Pembatalan Kontrak Alkes Diabaikan, Pejabat Pemko Sabang Bungkam soal Status Barang

Menurutnya, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai dalam menekan peredaran Barang Kena Cukai ilegal di wilayah Aceh.

Pengawasan terhadap jalur distribusi, termasuk melalui perusahaan jasa titipan, akan terus diperkuat untuk mencegah masuknya barang ilegal ke daerah ini.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Banda Aceh dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan bersinergi dengan berbagai pihak untuk melindungi masyarakat serta menjaga penerimaan negara dari sektor cukai,” tegas Rahmat.

Bea Cukai Banda Aceh juga mengajak masyarakat turut berpartisipasi dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan produk tembakau tanpa pita cukai.

Menurut Rahmat, dukungan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan usaha yang sehat sekaligus membantu menjaga penerimaan negara yang nantinya digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

Saat ini, Bea Cukai Banda Aceh masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman rokok ilegal tersebut, termasuk menelusuri jaringan distribusi dan tujuan akhir peredarannya di Aceh.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait